Aturan Terbaru : proses pengurusan balik nama kendaraan (STNK di SAMSAT) pada masa PSBB Transisi

Dear para pembaca,

Saya mau membagikan kisah saya dalam mengurus balik nama STNK & BPKB Kendaraan, semoga pengalaman saya bisa membantu rekan- rekan yang akan mengurus balik nama kendaraan, baik milik perorangan ataupun badan hukum.

Oia sehubungan dengan saat ini sedang masa PSBB maka ada beberapa perbedaan dari sebelumnya, mulai dari jam Pelayanan, tempat pelayanan (kapasitas), Protokol Kesehatan dll.

Berhubung saya Seorang HRGA, jadi saya harus mengurus balik nama STNK & BPKB motor Operasional kantor. Dari sebelumnya milik perorangan dan akan diurus balik nama menjadi milik Perusahaan. Saya pastikan para pembaca artikel ini akan mudah dan dalam mengurus dan tidak akan bulak balik.

Baca Juga : Aturan Terbaru : proses pengurusan balik nama kendaraan (BPKB di Polda Metro Jaya) pada masa PSBB Transisi
Balik nama kendaraan diperlukan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, serta mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan. Berikut adalah cara dan syarat balik nama motor  Syarat Balik Nama STNK Motor di samsat

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000. (Note : untuk Perusahaan harus diketik dengan mesin tik. Fyi di samsat Jak-ut & Jak-put Gunung sahari terdapat juru ketik di lt. 1 (biaya Rp. 10.000)
  5. Untuk an. Perusahaan : di sertai NIB, Izin Lokasi /PKKPR, NPWP, Surat Kuasa, KTP Penerima dan Pemberi kuasa

Cara Balik Nama STNK Motor
•    Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat, lalu bawa kendaraan anda pos cek fisik

•    Setelah menaruh kendaraan di pos cek fisik lalu ke loket pendaftaran, berikan STNK nanti akan diberikan form lembaran untuk  dicek fisik oleh petugas, kasih petugas untuk cek fisik (Rp5000-10.000)
•    Setelah melakukan cek fisik kendaraan, kembalikan lembaran hasil dari cek fisik ke loket.

•    berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dan tunggu nama anda dipanggil
•    setelah dipanggil akan diberikan lembaran cek fisik lalu di ft. copy bersama dokumen lain

•    Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama di lt. 2, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas (hasil cek Fisik, Ft. copy STNK, BPKB asli & ft copy, Kwitansi pembelian (di ketik jika Perusahaan), NPWP, KTP, Surat Kuasa, SIUP, NIB) setelah dinyatakan data lengkap
•    Di minta ke lt. 4 untuk proses Pencabutan STNK Lama, taruh berkas dan tunggu nama kita dipanggil kembali (disini diserahkan BPKP dan ft. copy Lembaran cek fisik untuk proses nama BPKB di Polda Metro Jaya & dokumen dalam Map Penerbitan STNK baru) bawa ke Lt. 2 dan serahkan ke loket sebelumnya
•    Tunggu sampai nama anda di panggil, Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama (biayanya, sesuai tertera di STNK).
•    Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
•    Setelah membayar, silahkan menunggu panggilan untuk penerbitan STNK yang telah balik nama

Nb :
disamsat Jak-Ut & Jak-Pus. Ada juru ketik di lt. 1 & ada juga tempat Ft. Copy disana
Jangan lupa menggunakan masker dan mengikuti protokoler kesehatan disana
Datang lebih pagi, maka proses di samsat akan kelar pada saat itu juga

Setelah seluruh proses ini selesai, belum selesai masih ada tahap Balik Nama BPKB di Polda Metro Jaya, yahh di urus hari berikutnya.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama