Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov - DKI) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur lebih lanjut terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan.
Baca juga : Dzulhijjah di Depan Mata, Panggilan Berqurban Menyapa
Selanjutnya pada Pasal 18 mengatur "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua), info lengkap dapat di lihat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Regulasi terbaru : PSBB pada Masa Transisi, pemberlakuan ganjil genap sebagai upaya pengendalian moda transportasi
Lesmana.org
0
Komentar
Lesmana.org
Lesmana saat ini bekerja sebagai Kabag. Personalia dan Legal di Sebuah perusahaan Swasta di Jakarta, ingin berusaha bermanfaat untuk orang banyak, berbagi pengalaman, pengetahuan dan menyalurkan minatnya
Posting Komentar