Beberapa hari yang lalu, dengar cerita dari salah satu pekerja bahwa BPJS kesehatan tiba-tiba tidak aktif ketika sedang melakukan pengobatan/kontrol rutin di sebuah klinik, padahal di waktu kontrol sebelumnya status BPJSnya masih aktif dan hal yang paling menjadi kekhawatiran ialah pada saat itu sedang butuh perawatan insentif. Lantas, pertanyaannya : Mengapa BPJS Kesehatan PBI bisa sewaktu-waktu non-aktif ?
Sebelum menjawab hal ini, saya jelaskan sedikit tentang BPJS terlebih dahulu. BPJS Kesehatan sebagaimana kita ketahui bersama merupakan layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Program ini dimaksudkan sebagai penjamin atas biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang harus dikeluarkan saat seseorang jatuh sakit. Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua kategori yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga non-PBI.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Masyarakat yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini, sebagian besar datanya juga telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?
Mengapa Status BPJS PBI Non-aktif ?
Jika merupakan salah satu peserta jaminan kesehatan ini, perlu diingat bahwa sewaktu-waktu status keanggotaan bisa non-aktif. sebagaimana pemaparan pekerja di atas, ketika datang ke DINSOS disampaikan bahwa program bantuan ini tidak untuk selamanya.
Penjelasan BPJS PBI Non-aktif ?
BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai
masyarakat tidak mampu. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial
Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI,
Lebih lanjut, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan
oleh lima hal, antara lain:
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Peserta tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin
atau tidak mampu
2. Peserta yang dianggap mampu membayar iuran sendiri
dikeluarkan dari kepesertaan PBI
3. Tidak ditemukan saat verifikasi
4. Status peserta PBI jaminan kesehatan berubah
menjadi pekerja penerima upah (PPU)
5. Peserta yang meninggal dunia otomatis dikeluarkan
dari program PBI
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Note : dari cerita pekerja mengurus ke dinas sosial di sampaikan bahwa untuk bantuan tidak selamanya, data peserta yang berhak selalu di update dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. terkahir saya sampiakan untuk rekan-rekan bisa check kepesertaan secara berkala jangan sampai ketika ingin di gunakan kondisi non-aktif, jadi ada waktu untuk mengajukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan saran untuk BPJS Kesehatan untuk membuat sosialisasi dan penerapan notifikasi jika peserta sudah bukan peserta BPJS PBI.
Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Posting Komentar