Ketika Anak Menolak Merawat Orangtua: Kewajiban yang Dilupakan, Hati yang Terluka

Pak Warto, 72 tahun, setiap hari duduk sendiri di teras rumah kontrakan kecilnya. Anaknya ada tiga, semua sukses, tinggal di kota besar. Tapi sudah lebih dari dua tahun, tak ada satu pun yang datang menengok—apalagi mengurus.

Padahal, dulu Pak Warto bekerja siang malam demi membiayai sekolah mereka hingga sarjana.
Bagaimana bisa seorang ayah yang dulu memberi segalanya, kini tak diberi sekadar kabar? Apakah kewajiban anak hanya berlaku selama mereka masih kecil? Di mana batas antara moral, hukum, dan kasih sayang?

 Baca Juga : Tanpa Batasan Usia: Apakah Ini Awal Era Baru Dunia Kerja di Indonesia?

.1. Fenomena yang Meningkat Tapi Jarang Dibicarakan

Menolak merawat orangtua bukan hanya soal lupa, tapi bisa juga karena hubungan yang renggang, alasan ekonomi, atau konflik masa lalu yang tak terselesaikan.
Namun, dalam banyak kasus, orangtua menjadi korban dari pola pikir “selesai sudah tugas anak setelah mandiri”.
Padahal, merawat orangtua bukan sekadar bentuk kasih, tapi juga kewajiban moral dan hukum.

2. Apa Kata Hukum?

Di Indonesia, kewajiban anak terhadap orangtua tidak hanya tertulis dalam norma sosial, tapi juga dalam hukum positif. Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa anak wajib menghormati orang tua dan merawat mereka saat lanjut usia.
Bahkan, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat pasal yang memungkinkan penjatuhan sanksi kepada anak yang dengan sengaja menelantarkan orangtua yang membutuhkan pertolongan.

Namun kenyataannya, penegakan hukum soal ini masih sangat lemah. Banyak orangtua memilih diam karena tidak ingin mempermalukan anak sendiri.

3. Pandangan Praktisi Hukum

Menurut Lidya Mardika, SH., MH, advokat keluarga dan pemerhati hukum perlindungan lansia, kasus penelantaran orangtua makin sering terjadi, terutama di kota besar.

“Ironisnya, orangtua enggan melapor karena takut dicap membuka aib keluarga. Padahal secara hukum, mereka berhak dilindungi.”


Lidya menambahkan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran sosial bahwa merawat orangtua adalah kehormatan, bukan beban.”

4. Solusi dan Cara Membangun Kepedulian

  1. Edukasi publik tentang kewajiban hukum anak kepada orangtua.
  2. Perkuat nilai keluarga dalam pendidikan dan lingkungan sosial.
  3. Dorong pembentukan regulasi perlindungan lansia yang tegas dan aplikatif.
  4. Fasilitasi layanan pengaduan khusus lansia yang mudah diakses dan ramah.
  5. Sebagai masyarakat, jangan diam jika tahu ada tetangga lansia yang telantar.


Merawat orangtua bukan soal mampu atau tidak mampu—tapi soal mau atau tidak mau. Cinta orangtua tak pernah bersyarat, tapi kasih anak seharusnya tak datang karena paksaan hukum.
Jika kamu masih punya orangtua, hubungi mereka hari ini. Kunjungi kalau bisa. Jangan tunggu sampai kamu hanya bisa bicara di batu nisan.
Bagikan tulisan ini agar makin banyak anak sadar, bahwa tanggung jawab kepada orangtua tidak berhenti saat mereka membesarkan kita—tapi justru dimulai saat kita mampu berdiri sendiri.

 

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم