Terjebak Pinjol Ilegal: Dari Jeratan Bunga Mencekik hingga Ancaman Sebar Data – Apa Kata Hukum?

Bayangkan kamu hanya butuh uang Rp500.000 untuk biaya anak sakit. Kamu buka aplikasi pinjaman online, isi data diri, selfie dengan KTP, dan… klik! Uangnya langsung masuk. Cepat dan mudah. Tapi seminggu kemudian, kamu mulai menerima teror. Nomor tak dikenal mengancam. Foto-foto pribadi disebar ke semua kontak. Bayar bunga 700% atau aibmu diumbar.

Apakah itu masih bisa disebut solusi keuangan, atau justru awal dari neraka?

1. Fenomena Pinjol Ilegal yang Menggurita

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online ilegal tumbuh seperti jamur di musim hujan. Tanpa izin OJK, mereka menawarkan kemudahan pencairan dana, tapi menyembunyikan jerat bunga tinggi dan praktik penagihan tak manusiawi. Banyak korban berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang terdesak kebutuhan darurat, dan sayangnya, mereka justru jadi sasaran empuk.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

2. Modus Operandi: Dari Rayuan Manis hingga Ancaman Keji

Awalnya, korban dijanjikan pinjaman tanpa syarat. Namun setelah dana cair, mereka dipaksa membayar bunga berlipat. Saat tak mampu membayar, data pribadi seperti kontak, foto, hingga rekaman suara digunakan sebagai alat teror dan pemerasan. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum, namun sayangnya masih marak.

3. Suara dari Praktisi Hukum
Menurut Andika Prasetya, SH., MH, seorang advokat yang kerap menangani kasus pinjol ilegal, “Banyak korban datang dalam kondisi mental tertekan. Pinjol ilegal menggunakan metode intimidasi yang sangat melanggar hukum. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP sering kali terjadi secara bersamaan.”
Ia menambahkan, “Korban sebaiknya segera melapor ke polisi, memblokir nomor, serta menghubungi lembaga bantuan hukum. Jangan dibayar, karena membayar sama saja memperkuat ekosistem ilegal ini.”

4. Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

1.       Kenali: Pastikan pinjaman berasal dari aplikasi yang terdaftar di OJK.

2.       Waspada: Jangan pernah sembarangan memberikan akses ke data pribadi, termasuk kontak dan galeri.

3.       Lapor: Jika merasa ditipu atau diteror, segera lapor ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.

4.       Sebarkan Informasi: Edukasi orang di sekitarmu agar tidak jatuh dalam perangkap yang sama.

Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ? 

Pinjol ilegal bukan hanya soal utang ini tentang pelanggaran hak asasi manusia, ancaman digital, dan teror psikologis yang nyata. Jangan biarkan lebih banyak orang menjadi korban.
Bagikan tulisan ini, edukasi orang di sekitarmu, dan mari kita putus mata rantai pinjaman online ilegal bersama. Jika kamu atau orang terdekatmu sudah terlanjur terjebak, jangan diam. Cari bantuan hukum, laporkan, dan lawan!

Untuk kamu yang ingin diskusi lebih lanjut atau butuh bantuan hukum, kolom komentar terbuka. Mari saling menguatkan dan menyuarakan kebenaran.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama