Main Tanggal di Kontrak: Apakah Backdate Bisa Menyelamatkan Atau Menjebak? Bagaimana ketentuan hukumnya ?


Bayangkan Anda seorang pengusaha muda. Di tengah tekanan audit atau tender mendadak, rekanan bisnis mengusulkan solusi cepat: “Kita buat kontrak sekarang, tapi tulis tanggalnya mundur. Biar kelihatan sudah berlaku sejak kemarin.”

Terdengar sederhana, bahkan solutif. Tapi tahukah Anda bahwa tindakan ini yang dikenal dengan backdating kontrakbisa berujung pidana, gugatan perdata, atau batalnya seluruh perjanjian?

Praktik backdating tidak asing di dunia bisnis. Ia sering dianggap “trik kecil yang aman.” Namun, kenyataannya bisa berujung pada masalah besar yang tidak terduga.

Apa Itu Backdating dalam Konteks Perjanjian?

Backdating adalah praktik membuat atau menandatangani perjanjian hari ini, tetapi mencantumkan tanggal mundur ke masa lalu, seolah-olah perjanjian tersebut dibuat pada tanggal tersebut.

Tujuannya bisa beragam:

  1. Memenuhi persyaratan administratif,
  2. Menyesuaikan dengan tanggal mulai kerja sama,
  3. Menghindari pajak atau sanksi,
  4. Menyamarkan kelalaian administratif. 

 

Namun, apa konsekuensi hukumnya?

Analisis Pakar: Perjanjian Backdate dalam Kacamata Hukum

Menurut Dr. Rini Arisanti, S.H., M.H., dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia,:

“Backdating bukan hanya persoalan etika, tapi juga menyentuh aspek sah atau tidaknya suatu perjanjian. Jika backdate dilakukan dengan maksud menipu atau menyembunyikan kebenaran, maka bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).”

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  2. Cakap untuk membuat suatu perikatan,
  3. Suatu hal tertentu,
  4. Sebab yang halal.

Backdating yang bertujuan mengelabui pihak ketiga, auditor, atau bahkan negara, bisa membuat “sebab” perjanjian menjadi tidak halal  dan karenanya, perjanjian tersebut bisa batal demi hukum.

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Backdate Tidak Selalu Ilegal, Tapi Selalu Riskan

Dalam beberapa konteks bisnis, backdate memang bisa dilakukan secara legal, misalnya:

  1. Ketika kedua belah pihak sudah menyetujui lisan dan hanya menunggu waktu administrasi.
  2. Tidak ada itikad buruk atau niat untuk menipu pihak lain.

Namun, dengan satu catatan penting: Backdate tidak boleh merugikan pihak ketiga, tidak boleh digunakan untuk menghindari pajak, sanksi hukum, atau untuk menutupi kesalahan administratif.

Baca Juga : Ijazah Ditahan Saat Proses Rekrutmen? Ini yang Harus Dilakukan Pelamar

Contoh Kasus Nyata: Ketika Backdate Berujung Sengketa

Kasus 1: Kontrak Jasa IT — Sengketa Berujung Gugatan

Sebuah perusahaan digital di Jakarta membuat kontrak kerja sama dengan vendor teknologi. Karena telat menyiapkan dokumen, mereka sepakat untuk backdate kontrak dua minggu. Belakangan, saat terjadi perselisihan tentang durasi layanan dan biaya tambahan, vendor menolak bertanggung jawab atas pekerjaan di masa “backdate.”

Hasil? Pengadilan menyatakan sebagian kewajiban vendor tidak dapat diberlakukan karena tidak ada bukti kontraktual sah pada tanggal tersebut.

Kasus 2: Pemeriksaan Pajak dan Kontrak Backdate

Dalam audit oleh Ditjen Pajak, ditemukan kontrak kerja sama yang dibuat tahun ini, namun bertanggal mundur ke tahun sebelumnya. Karena dianggap mengubah waktu pengakuan pendapatan, perusahaan dikenai denda administratif dan koreksi pajak, serta kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis.

 

Implikasi Hukum Backdate yang Wajib Diketahui:

Dampak Hukum

Penjelasan

Batalnya Perjanjian

Jika backdate menyebabkan cacat hukum pada syarat sah perjanjian.

Risiko Pidana

Jika digunakan untuk penipuan, penggelapan pajak, atau manipulasi data hukum.

Kehilangan Kepercayaan

Partner bisnis atau auditor menganggap backdate sebagai tanda ketidaktransparanan.

Kerugian Finansial

Salah penafsiran durasi atau kewajiban kontrak bisa menyebabkan denda atau kerugian.


Kontrak adalah tentang kepercayaan  dan kepercayaan dibangun di atas transparansi dan integritas.

Mengubah tanggal seolah-olah tidak berdampak bisa jadi awal dari runtuhnya kredibilitas perusahaan, reputasi profesional, atau bahkan berujung pada sanksi hukum berat.

Jika hari ini Anda berada di situasi di mana backdate terdengar “wajar” atau “praktis,” berhentilah sejenak dan pikirkan:

Apakah Anda siap menghadapi konsekuensi dari satu tanggal yang tidak jujur?

 Pernah mengalami dilema seputar perjanjian dan tanggal kontrak? Bagikan pengalaman Anda di komentar — bisa jadi pembelajaran berharga untuk yang lain.
Bagikan artikel ini ke rekan kerja, pengusaha, atau profesional hukum di sekitar Anda. Jangan biarkan keputusan kecil membawa masalah besar.
Ikuti akun ini untuk update seputar kontrak, hukum bisnis, dan strategi aman dalam negosiasi perjanjian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama