Bayangkan Anda seorang pengusaha muda. Di tengah tekanan
audit atau tender mendadak, rekanan bisnis mengusulkan solusi cepat: “Kita buat
kontrak sekarang, tapi tulis tanggalnya mundur. Biar kelihatan sudah berlaku
sejak kemarin.”
Terdengar sederhana, bahkan solutif. Tapi tahukah Anda bahwa
tindakan ini yang dikenal dengan backdating kontrak — bisa berujung
pidana, gugatan perdata, atau batalnya seluruh perjanjian?
Praktik backdating tidak asing di dunia bisnis. Ia sering
dianggap “trik kecil yang aman.” Namun, kenyataannya bisa berujung pada masalah
besar yang tidak terduga.
Apa Itu Backdating dalam Konteks Perjanjian?
Backdating adalah praktik membuat atau
menandatangani perjanjian hari ini, tetapi mencantumkan tanggal mundur ke
masa lalu, seolah-olah perjanjian tersebut dibuat pada tanggal tersebut.
Tujuannya bisa beragam:
- Memenuhi
persyaratan administratif,
- Menyesuaikan
dengan tanggal mulai kerja sama,
- Menghindari
pajak atau sanksi,
- Menyamarkan kelalaian administratif.
Namun, apa konsekuensi hukumnya?
Analisis Pakar: Perjanjian Backdate dalam Kacamata Hukum
Menurut Dr. Rini Arisanti, S.H., M.H., dosen Hukum
Perdata Universitas Indonesia,:
“Backdating bukan hanya persoalan etika, tapi juga menyentuh aspek sah atau tidaknya suatu perjanjian. Jika backdate dilakukan dengan maksud menipu atau menyembunyikan kebenaran, maka bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).”
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya
perjanjian antara lain:
- Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya,
- Cakap
untuk membuat suatu perikatan,
- Suatu
hal tertentu,
- Sebab
yang halal.
Backdating yang bertujuan mengelabui pihak ketiga, auditor, atau bahkan negara, bisa membuat “sebab” perjanjian menjadi tidak halal dan karenanya, perjanjian tersebut bisa batal demi hukum.
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Backdate Tidak Selalu Ilegal, Tapi Selalu Riskan
Dalam beberapa konteks bisnis, backdate memang bisa
dilakukan secara legal, misalnya:
- Ketika
kedua belah pihak sudah menyetujui lisan dan hanya menunggu waktu
administrasi.
- Tidak
ada itikad buruk atau niat untuk menipu pihak lain.
Namun, dengan satu catatan penting: Backdate tidak boleh merugikan pihak ketiga, tidak boleh digunakan untuk menghindari pajak, sanksi hukum, atau untuk menutupi kesalahan administratif.
Baca Juga : Ijazah Ditahan Saat Proses Rekrutmen? Ini yang Harus Dilakukan Pelamar
Contoh Kasus Nyata: Ketika Backdate Berujung Sengketa
Kasus 1: Kontrak Jasa IT — Sengketa Berujung Gugatan
Sebuah perusahaan digital di Jakarta membuat kontrak kerja
sama dengan vendor teknologi. Karena telat menyiapkan dokumen, mereka sepakat
untuk backdate kontrak dua minggu. Belakangan, saat terjadi perselisihan
tentang durasi layanan dan biaya tambahan, vendor menolak bertanggung jawab
atas pekerjaan di masa “backdate.”
Hasil? Pengadilan menyatakan sebagian kewajiban vendor
tidak dapat diberlakukan karena tidak ada bukti kontraktual sah pada tanggal
tersebut.
Kasus 2: Pemeriksaan Pajak dan Kontrak Backdate
Dalam audit oleh Ditjen Pajak, ditemukan kontrak kerja sama
yang dibuat tahun ini, namun bertanggal mundur ke tahun sebelumnya. Karena
dianggap mengubah waktu pengakuan pendapatan, perusahaan dikenai denda
administratif dan koreksi pajak, serta kehilangan kepercayaan dari mitra
bisnis.
Implikasi Hukum Backdate yang Wajib Diketahui:
Dampak Hukum |
Penjelasan |
Batalnya Perjanjian |
Jika backdate menyebabkan cacat hukum pada syarat sah
perjanjian. |
Risiko Pidana |
Jika digunakan untuk penipuan, penggelapan pajak, atau
manipulasi data hukum. |
Kehilangan Kepercayaan |
Partner bisnis atau auditor menganggap backdate sebagai
tanda ketidaktransparanan. |
Kerugian Finansial |
Salah penafsiran durasi atau kewajiban kontrak bisa
menyebabkan denda atau kerugian. |
Kontrak adalah tentang kepercayaan dan kepercayaan dibangun di atas transparansi
dan integritas.
Mengubah tanggal seolah-olah tidak berdampak bisa jadi awal
dari runtuhnya kredibilitas perusahaan, reputasi profesional, atau bahkan
berujung pada sanksi hukum berat.
Jika hari ini Anda berada di situasi di mana backdate
terdengar “wajar” atau “praktis,” berhentilah sejenak dan pikirkan:
Apakah Anda siap menghadapi konsekuensi dari satu tanggal yang tidak jujur?
Pernah
mengalami dilema seputar perjanjian dan tanggal kontrak? Bagikan pengalaman
Anda di komentar — bisa jadi pembelajaran berharga untuk yang lain.
Bagikan artikel ini ke rekan kerja, pengusaha, atau profesional hukum di
sekitar Anda. Jangan biarkan keputusan kecil membawa masalah besar.
Ikuti akun ini untuk update seputar kontrak, hukum bisnis, dan strategi aman
dalam negosiasi perjanjian.
Posting Komentar