Investasi Global? Ketahui Dulu Aturan Perusahaan Indonesia Beli Aset di Luar Negeri

Ketika Ambisi Global Harus Berhadapan dengan Regulasi

Sebuah perusahaan teknologi asal Surabaya bernama PT Reka Inovasi Nusantara baru saja mendapat pendanaan besar dari investor luar negeri. Dengan percaya diri, manajemen berencana membeli kantor kecil di Singapura dan mengambil alih sebagian saham startup Australia. Tapi seminggu sebelum eksekusi, seorang konsultan pajak bertanya, “Izin BI dan OJK-nya sudah keluar belum?”

Tiba-tiba, rencana ekspansi yang terlihat mulus jadi tersendat.

Membeli aset di luar negeri bukan sekadar transaksi biasa. Bagi perusahaan Indonesia, ada berbagai regulasi yang wajib ditaati, mulai dari laporan devisa keluar, izin investasi, hingga risiko pajak lintas negara. Sayangnya, masih banyak perusahaan, terutama level startup dan menengah, yang belum memahami ini.

Mengapa Perusahaan Membeli Aset di Luar Negeri?

Menurut riset McKinsey (2023), sekitar 19% perusahaan Asia Tenggara melakukan ekspansi lintas negara dalam lima tahun terakhir, termasuk melalui pembelian properti, akuisisi perusahaan asing, atau investasi dalam bentuk saham.

Alasannya beragam:

  1. Diversifikasi portofolio bisnis
  2. Perluasan pasar global
  3. Perlindungan terhadap risiko mata uang domestik
  4. Peluang investasi dengan potensi keuntungan lebih tinggi

Namun, di balik peluang, ada ranjau regulasi yang siap meledak jika tidak dipahami dengan benar.

Aturan yang Harus Diketahui Perusahaan Sebelum Membeli Aset di Luar Negeri


Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru? 

Berikut rangkuman aturan dan aspek legal yang wajib dipahami:

1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Luar Negeri (PKLN) ke Bank Indonesia

a)       Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 21/2/PBI/2019, setiap kegiatan penanaman modal di luar negeri, termasuk pembelian aset, harus dilaporkan secara berkala ke BI.

b)       Laporan dilakukan setiap triwulan.

c)       Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif atau pembatasan akses ke perbankan.

2. Pendaftaran Investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Kementerian Investasi

a)       Khusus jika pembelian aset dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang strategis.

b)       Tujuannya untuk pemantauan dan pengendalian investasi keluar negeri.

3. Izin Transfer Devisa dan Pajak

a)       Semua pengiriman dana ke luar negeri untuk tujuan pembelian aset harus melalui sistem perbankan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

b)       Dikenakan prinsip transfer pricing jika terjadi hubungan istimewa antar perusahaan.

4. Ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

a)       Jika aset yang dibeli berkaitan dengan instrumen keuangan (saham, obligasi, reksa dana luar negeri), perusahaan harus mengikuti aturan OJK tentang investasi luar negeri.

b)       Perlu kerja sama dengan manajer investasi berlisensi jika tidak memiliki ijin langsung.

Contoh Kasus: Gagal Ekspansi karena Abaikan Regulasi

Pada 2021, sebuah perusahaan logistik di Jakarta melakukan pembelian gudang di Malaysia senilai USD 750.000 tanpa laporan ke BI dan otoritas pajak. Dua tahun kemudian, saat audit, transaksi ini dianggap mencurigakan dan dikenakan denda plus tagihan pajak tambahan. Perusahaan terpaksa menjual kembali aset tersebut dengan kerugian.

“Banyak yang mengira beli properti di luar negeri sama seperti beli ruko di sini. Padahal, sekali salah langkah, bisa diganjar sanksi yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Dian Prakoso, konsultan hukum internasional.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan yang Ingin Beli Aset di Luar Negeri?

Berikut langkah aman yang direkomendasikan:

1.       1.  Konsultasi dengan konsultan pajak dan hukum internasional

2.       2.  Laporkan rencana ke BI dan pastikan kewajiban pelaporan dipenuhi

3.       3.  Gunakan jalur transaksi resmi perbankan dan simpan semua dokumen

4.       4.  Pastikan aset yang dibeli sah dan legal di negara tujuan

5.       5.  Pertimbangkan risiko geopolitik, fluktuasi kurs, dan pajak ganda

Ambisi Global Perlu Disertai Kepatuhan Lokal

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Membeli aset di luar negeri bukanlah hal mustahil. Bahkan itu adalah tanda kemajuan dan ekspansi bisnis. Tapi ambisi yang besar harus diimbangi dengan pemahaman aturan. Regulasi bukan untuk menghambat, tapi untuk melindungi semua pihak—terutama perusahaan itu sendiri.

Jadi sebelum bertransaksi lintas negara, pastikan semua langkah ditempuh dengan transparansi dan kepatuhan.

Apakah perusahaanmu berencana ekspansi atau sudah pernah membeli aset di luar negeri? Bagikan pengalaman dan tantangannya di kolom komentar!
Jangan lupa share artikel ini ke rekan bisnis atau profesional keuangan agar makin banyak yang paham aturan penting ini.

Ikuti terus blog ini untuk informasi hukum bisnis, ekspansi internasional, dan strategi legal perusahaan!

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama