Ketika Ambisi Global Harus Berhadapan dengan Regulasi
Sebuah perusahaan teknologi asal Surabaya bernama PT Reka
Inovasi Nusantara baru saja mendapat pendanaan besar dari investor luar negeri.
Dengan percaya diri, manajemen berencana membeli kantor kecil di Singapura dan
mengambil alih sebagian saham startup Australia. Tapi seminggu sebelum
eksekusi, seorang konsultan pajak bertanya, “Izin BI dan OJK-nya sudah
keluar belum?”
Tiba-tiba, rencana ekspansi yang terlihat mulus jadi
tersendat.
Membeli aset di luar negeri bukan sekadar transaksi biasa.
Bagi perusahaan Indonesia, ada berbagai regulasi yang wajib ditaati, mulai dari
laporan devisa keluar, izin investasi, hingga risiko pajak lintas negara.
Sayangnya, masih banyak perusahaan, terutama level startup dan menengah,
yang belum memahami ini.
Mengapa Perusahaan Membeli Aset di Luar Negeri?
Menurut riset McKinsey (2023), sekitar 19% perusahaan
Asia Tenggara melakukan ekspansi lintas negara dalam lima tahun terakhir,
termasuk melalui pembelian properti, akuisisi perusahaan asing, atau investasi
dalam bentuk saham.
Alasannya beragam:
- Diversifikasi
portofolio bisnis
- Perluasan
pasar global
- Perlindungan
terhadap risiko mata uang domestik
- Peluang
investasi dengan potensi keuntungan lebih tinggi
Namun, di balik peluang, ada ranjau regulasi yang siap
meledak jika tidak dipahami dengan benar.
Aturan yang Harus Diketahui Perusahaan Sebelum Membeli Aset di Luar Negeri
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Berikut rangkuman aturan dan aspek legal yang wajib
dipahami:
1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Luar Negeri (PKLN) ke
Bank Indonesia
a) Sesuai
Peraturan Bank Indonesia No. 21/2/PBI/2019, setiap kegiatan penanaman
modal di luar negeri, termasuk pembelian aset, harus dilaporkan secara berkala
ke BI.
b) Laporan
dilakukan setiap triwulan.
c) Pelanggaran
bisa berujung pada sanksi administratif atau pembatasan akses ke perbankan.
2. Pendaftaran Investasi ke Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) / Kementerian Investasi
a) Khusus
jika pembelian aset dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang
strategis.
b) Tujuannya
untuk pemantauan dan pengendalian investasi keluar negeri.
3. Izin Transfer Devisa dan Pajak
a) Semua
pengiriman dana ke luar negeri untuk tujuan pembelian aset harus melalui
sistem perbankan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
b) Dikenakan
prinsip transfer pricing jika terjadi hubungan istimewa antar
perusahaan.
4. Ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
a) Jika
aset yang dibeli berkaitan dengan instrumen keuangan (saham, obligasi, reksa
dana luar negeri), perusahaan harus mengikuti aturan OJK tentang investasi luar
negeri.
b) Perlu
kerja sama dengan manajer investasi berlisensi jika tidak memiliki ijin
langsung.
Contoh Kasus: Gagal Ekspansi karena Abaikan Regulasi
Pada 2021, sebuah perusahaan logistik di Jakarta melakukan
pembelian gudang di Malaysia senilai USD 750.000 tanpa laporan ke BI dan
otoritas pajak. Dua tahun kemudian, saat audit, transaksi ini dianggap
mencurigakan dan dikenakan denda plus tagihan pajak tambahan. Perusahaan
terpaksa menjual kembali aset tersebut dengan kerugian.
“Banyak yang mengira beli properti di luar negeri sama
seperti beli ruko di sini. Padahal, sekali salah langkah, bisa diganjar sanksi
yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Dian Prakoso, konsultan hukum
internasional.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan yang Ingin Beli Aset
di Luar Negeri?
Berikut langkah aman yang direkomendasikan:
1.
1. Konsultasi
dengan konsultan pajak dan hukum internasional
2.
2. Laporkan
rencana ke BI dan pastikan kewajiban pelaporan dipenuhi
3.
3. Gunakan jalur transaksi resmi perbankan dan
simpan semua dokumen
4.
4. Pastikan aset yang dibeli sah dan legal di
negara tujuan
5.
5. Pertimbangkan risiko geopolitik, fluktuasi
kurs, dan pajak ganda
Ambisi Global Perlu Disertai Kepatuhan Lokal
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Membeli aset di luar negeri bukanlah hal mustahil. Bahkan
itu adalah tanda kemajuan dan ekspansi bisnis. Tapi ambisi yang besar harus
diimbangi dengan pemahaman aturan. Regulasi bukan untuk menghambat, tapi
untuk melindungi semua pihak—terutama perusahaan itu sendiri.
Jadi sebelum bertransaksi lintas negara, pastikan semua
langkah ditempuh dengan transparansi dan kepatuhan.
Apakah perusahaanmu berencana ekspansi atau sudah pernah
membeli aset di luar negeri? Bagikan pengalaman dan tantangannya di kolom
komentar!
Jangan lupa share artikel ini ke rekan bisnis atau profesional keuangan agar
makin banyak yang paham aturan penting ini.
Ikuti terus blog ini untuk informasi hukum bisnis, ekspansi
internasional, dan strategi legal perusahaan!
Posting Komentar