Aturan Terbaru : Sosialisasi Penerapan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan PERGUB No. 142/2019

Tahukah anda, Pemprov DKI Jakarta, mengeluarkan peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban penggunaan Kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Saat ini penerapan peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019  tentang Kewajiban penggunaan Kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Dalam masa sosialisasi namun di beberapa toko swalayan sudah mulai menerapkan tidak menyediakan plastik.

Pelaku usaha terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan Adapun, ruang penerapan Pergub 142/2019 terdiri dari pelaksanaan kewajiban dan pembinaan serta pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan. ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Terkait penerapan peraturan ini kemungkinan akan ada pihak yang pro dan kontra dengan peraturan tersebut. Sebab, kebiasaan menggunakan plastik sudah membudaya di sebagian masyarakat. Apalagi plastik dianggap sebagai tempat paling praktis untuk membawa suatu barang.

Setelah diamati sy setuju :
1. Bumi kita sudah terlalu kotor dan penuh polusi
2. Merusak keseimbangan ekosistem bumi
3. Plastik membutuhkan waktu ratusan tahun agar kembali terurai
4. Jika gerakan mengurangi plastik tidak dilakukan, kita sedang menghacurkan bumi secara perlahan
5. Saatnya mencari alternatif untuk mengurangi pemakaian plastik

Terakhir menurut penulis, pengurangan memanglah penting, namun selain itu perlu dilakukan manajemen sampah dan juga Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah KAMPANYE PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi dan membatasi pemakaian kantong plastik dalam upaya mengurangi timbunan sampah.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Post a Comment

أحدث أقدم