Ijazah Ditahan Saat Proses Rekrutmen? Ini yang Harus Dilakukan Pelamar

Bayangkan, kamu datang melamar kerja dengan penuh harapan. Setelah melewati berbagai tahapan tes dan wawancara, kamu dinyatakan diterima. Tapi ada satu syarat: serahkan ijazah asli untuk ditahan perusahaan.

Mau tak mau, kamu menyerahkannya demi pekerjaan. Tapi satu tahun berlalu, kamu ingin keluar, dan ijazahmu… tidak juga dikembalikan.
Apa ini bentuk perlindungan bagi perusahaan, atau bentuk pemerasan modern?

Penahanan Ijazah: Praktik Lama yang Masih Terjadi

Penahanan ijazah oleh perusahaan saat proses rekrutmen sebenarnya sudah lama jadi perdebatan hukum dan etika. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, praktik ini bertentangan dengan prinsip hak milik pribadi dan sering digunakan untuk “menjerat” karyawan agar tidak keluar sebelum kontrak habis.

Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?

Fakta di lapangan:

  1. Banyak perusahaan, terutama di sektor ritel, outsourcing, dan manufaktur, masih melakukannya
  2. Alasan utama: mencegah karyawan “kabur” di tengah kontrak
  3. Sayangnya, hal ini justru melanggar hak pelamar untuk memiliki kembali dokumen pribadinya

Apa Kata Hukum?

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, penahanan ijazah bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena:

  1. Tidak ada dasar hukum yang sah
  2. Menghalangi seseorang untuk menggunakan haknya
  3. Dapat merugikan secara psikologis dan administratif

Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Pendapat Praktisi SDM

Lesmana, Praktisi Head HR Legal & Advokat di sebuah perusahaan logistik nasional, mengatakan:

“Kami tidak pernah menahan ijazah karyawan, karena itu bentuk pemaksaan yang tidak etis. Jika perusahaan khawatir karyawan resign mendadak, solusinya ya perjanjian kerja yang jelas, bukan menyandera dokumen.”

“Perusahaan profesional harus membangun loyalitas, bukan ketakutan.”

yang Harus Dilakukan Pelamar?

Jika kamu mengalami penahanan ijazah saat proses rekrutmen, ini langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Tanyakan secara tegas alasan penahanan dan durasinya secara tertulis
  2. Minta surat tanda terima jika tetap harus menyerahkan dokumen (hindari menyerahkan tanpa bukti)
  3. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan jika ijazah tidak dikembalikan saat kontrak berakhir
  4. Hubungi LBH atau pengacara ketenagakerjaan jika terjadi pelanggaran serius

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Kerja keras boleh dituntut, tapi hak pribadi tidak bisa dirampas.
Ijazahmu adalah hak milikmu, bukan jaminan utang pada perusahaan.
Jika kamu pernah mengalami hal ini, ceritakan di kolom komentar. Suara kamu bisa bantu pekerja lain agar tidak jadi korban berikutnya.

Bagikan artikel ini untuk menyuarakan hak-hak pelamar kerja yang selama ini dibungkam oleh "aturan tak tertulis".


Post a Comment

أحدث أقدم