Bayangkan, kamu datang melamar kerja dengan penuh harapan. Setelah melewati berbagai tahapan tes dan wawancara, kamu dinyatakan diterima. Tapi ada satu syarat: serahkan ijazah asli untuk ditahan perusahaan.
Mau tak mau, kamu menyerahkannya demi pekerjaan. Tapi satu tahun berlalu, kamu
ingin keluar, dan ijazahmu… tidak juga dikembalikan.
Apa ini bentuk perlindungan bagi perusahaan, atau bentuk pemerasan modern?
Penahanan Ijazah: Praktik Lama yang Masih Terjadi
Penahanan ijazah oleh perusahaan saat proses rekrutmen
sebenarnya sudah lama jadi perdebatan hukum dan etika. Meski tidak
diatur secara eksplisit dalam undang-undang, praktik ini bertentangan dengan
prinsip hak milik pribadi dan sering digunakan untuk “menjerat” karyawan
agar tidak keluar sebelum kontrak habis.
Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?
Fakta di lapangan:
- Banyak
perusahaan, terutama di sektor ritel, outsourcing, dan manufaktur, masih
melakukannya
- Alasan
utama: mencegah karyawan “kabur” di tengah kontrak
- Sayangnya,
hal ini justru melanggar hak pelamar untuk memiliki kembali dokumen
pribadinya
Apa Kata Hukum?
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, penahanan ijazah bisa
masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena:
- Tidak
ada dasar hukum yang sah
- Menghalangi
seseorang untuk menggunakan haknya
- Dapat
merugikan secara psikologis dan administratif
Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan
bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak
dibenarkan.
Pendapat Praktisi SDM
Lesmana,
Praktisi Head HR Legal & Advokat di sebuah perusahaan logistik nasional,
mengatakan:
“Kami tidak pernah menahan ijazah karyawan, karena itu
bentuk pemaksaan yang tidak etis. Jika perusahaan khawatir karyawan resign
mendadak, solusinya ya perjanjian kerja yang jelas, bukan menyandera dokumen.”
“Perusahaan profesional harus membangun loyalitas, bukan
ketakutan.”
yang Harus Dilakukan Pelamar?
Jika kamu mengalami penahanan ijazah saat proses rekrutmen,
ini langkah-langkah yang bisa diambil:
- Tanyakan
secara tegas alasan penahanan dan durasinya secara tertulis
- Minta
surat tanda terima jika tetap harus menyerahkan dokumen (hindari
menyerahkan tanpa bukti)
- Laporkan
ke Dinas Ketenagakerjaan jika ijazah tidak dikembalikan saat kontrak
berakhir
- Hubungi
LBH atau pengacara ketenagakerjaan jika terjadi pelanggaran serius
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Kerja keras boleh dituntut, tapi hak pribadi tidak bisa
dirampas.
Ijazahmu adalah hak milikmu, bukan jaminan utang pada perusahaan.
Jika kamu pernah mengalami hal ini, ceritakan di kolom komentar. Suara
kamu bisa bantu pekerja lain agar tidak jadi korban berikutnya.
Bagikan artikel ini untuk menyuarakan hak-hak pelamar
kerja yang selama ini dibungkam oleh "aturan tak tertulis".
إرسال تعليق