Jadi Penjamin Orang Asing di Indonesia? Jangan Asal Tandatangan, Ini Risiko dan Tanggung Jawab Hukumnya

Kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, atau tinggal sementara sudah jadi hal yang lumrah. Tapi di balik proses izin tinggal mereka, ada satu peran yang krusial dan sering disepelekan: penjamin.

Banyak orang atau perusahaan asal menyetujui jadi penjamin tanpa paham betul risikonya—padahal satu kesalahan WNA bisa menyeret si penjamin ke masalah hukum dan denda puluhan juta rupiah!

Siapa Itu Penjamin dalam Proses Imigrasi?

Penjamin adalah pihak (perorangan atau badan hukum) yang bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, dan kepulangan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Peran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penjamin bisa berupa:

  1. Perusahaan tempat WNA bekerja
  2. Lembaga pendidikan tempat WNA belajar
  3. Sponsor pribadi untuk visa keluarga, wisata, atau kunjungan

Baca Juga : Penggunaan AI Pelacak Hukum: Masa Depan Pengawasan Regulasi atau Ancaman Privasi Baru

Apa Saja Tanggung Jawab Penjamin?

Berdasarkan Pasal 63 UU Keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Menjamin keberadaan dan kegiatan WNA selama di Indonesia
  2. Memberi tahu Direktorat Jenderal Imigrasi jika ada perubahan status atau keberadaan WNA
  3. Menanggung biaya pemulangan jika WNA melanggar hukum, overstay, atau dideportasi
  4. Membantu proses administrasi keimigrasian, termasuk pengurusan visa dan KITAS

Artinya, jika WNA yang Anda jamin melarikan diri atau melanggar hukum, Anda yang bisa dimintai pertanggungjawaban!

Pandangan Praktisi SDM:

Fahmi Rizal, HR Manager di perusahaan ekspor-impor yang rutin mempekerjakan tenaga ahli asing, berbagi pengalaman:

“Kami pernah menghadapi kasus WNA overstay karena lupa memperpanjang izin tinggal. Imigrasi langsung menghubungi perusahaan dan meminta klarifikasi.”

“Sejak itu, kami bentuk tim khusus yang mengurus izin tinggal tenaga kerja asing. Jadi penjamin bukan formalitas itu tanggung jawab hukum penuh.”

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

Risiko Jika Mengabaikan Peran Penjamin

  1. Sanksi administratif hingga Rp 500 juta (Pasal 122 UU Keimigrasian)
  2. Tuntutan pidana jika terbukti menyalahgunakan status penjamin
  3. Diblacklist sebagai penjamin untuk kasus berikutnya
  4. Reputasi perusahaan bisa rusak, apalagi jika kasus viral di media

Tips Menjadi Penjamin yang Bertanggung Jawab:

  1. Pastikan WNA memiliki dokumen lengkap sebelum menjamin
  2. Pantau masa berlaku visa atau KITAS dan siapkan perpanjangan jauh hari
  3. Catat aktivitas dan domisili WNA, terutama jika berpindah-pindah
  4. Gunakan jasa konsultan imigrasi untuk pengurusan dokumen jika perlu
  5. Sosialisasikan tanggung jawab ini ke semua tim HR dan legal

Jadi penjamin WNA bukan sekadar bantu urus dokumen itu peran hukum penuh risiko.
Jangan asal tandatangan sebelum paham tanggung jawabnya.

Sudah pernah jadi penjamin WNA atau mengalami kasus imigrasi?
Tulis pengalamanmu di kolom komentar, dan bagikan artikel ini agar makin banyak orang sadar pentingnya peran penjamin dalam imigrasi Indonesia!


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama