Kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, atau tinggal sementara sudah jadi hal yang lumrah. Tapi di balik proses izin tinggal mereka, ada satu peran yang krusial dan sering disepelekan: penjamin.
Banyak orang atau perusahaan asal menyetujui jadi penjamin tanpa paham betul risikonya—padahal satu kesalahan WNA bisa menyeret si penjamin ke masalah hukum dan denda puluhan juta rupiah!
Siapa Itu Penjamin dalam
Proses Imigrasi?
Penjamin adalah pihak (perorangan
atau badan hukum) yang bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, dan
kepulangan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Peran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penjamin bisa berupa:
- Perusahaan tempat WNA bekerja
- Lembaga pendidikan tempat WNA belajar
- Sponsor pribadi untuk visa keluarga, wisata, atau kunjungan
Baca Juga : Penggunaan AI Pelacak Hukum: Masa Depan Pengawasan Regulasi atau Ancaman Privasi Baru
Apa Saja Tanggung Jawab
Penjamin?
Berdasarkan Pasal 63 UU
Keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab untuk:
- Menjamin keberadaan dan kegiatan WNA selama
di Indonesia
- Memberi tahu Direktorat Jenderal Imigrasi
jika ada perubahan status atau keberadaan WNA
- Menanggung biaya pemulangan jika WNA
melanggar hukum, overstay, atau dideportasi
- Membantu proses administrasi keimigrasian,
termasuk pengurusan visa dan KITAS
Artinya, jika WNA yang Anda
jamin melarikan diri atau melanggar hukum, Anda yang bisa dimintai
pertanggungjawaban!
Pandangan Praktisi SDM:
Fahmi Rizal, HR Manager di
perusahaan ekspor-impor yang rutin mempekerjakan tenaga ahli asing, berbagi
pengalaman:
“Kami pernah menghadapi kasus WNA overstay karena lupa memperpanjang izin tinggal. Imigrasi langsung menghubungi perusahaan dan meminta klarifikasi.”
“Sejak itu, kami bentuk tim khusus yang mengurus izin tinggal tenaga kerja asing. Jadi penjamin bukan formalitas itu tanggung jawab hukum penuh.”
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Risiko Jika Mengabaikan Peran
Penjamin
- Sanksi administratif hingga Rp 500 juta
(Pasal 122 UU Keimigrasian)
- Tuntutan pidana jika terbukti
menyalahgunakan status penjamin
- Diblacklist sebagai penjamin untuk kasus
berikutnya
- Reputasi perusahaan bisa rusak, apalagi jika
kasus viral di media
Tips Menjadi Penjamin yang
Bertanggung Jawab:
- Pastikan WNA memiliki dokumen lengkap
sebelum menjamin
- Pantau masa berlaku visa atau KITAS dan
siapkan perpanjangan jauh hari
- Catat aktivitas dan domisili WNA, terutama
jika berpindah-pindah
- Gunakan jasa konsultan imigrasi untuk
pengurusan dokumen jika perlu
- Sosialisasikan tanggung jawab ini ke semua tim
HR dan legal
Jadi penjamin WNA bukan sekadar
bantu urus dokumen itu peran hukum penuh risiko.
Jangan asal tandatangan sebelum paham tanggung jawabnya.
Sudah pernah jadi penjamin WNA
atau mengalami kasus imigrasi?
Tulis pengalamanmu di kolom komentar, dan bagikan artikel ini agar makin
banyak orang sadar pentingnya peran penjamin dalam imigrasi Indonesia!
Posting Komentar