Pak Warto, 72 tahun, setiap hari duduk sendiri di teras rumah kontrakan kecilnya. Anaknya ada tiga, semua sukses, tinggal di kota besar. Tapi sudah lebih dari dua tahun, tak ada satu pun yang datang menengok—apalagi mengurus.
Padahal, dulu Pak Warto bekerja siang malam demi membiayai sekolah mereka
hingga sarjana.
Bagaimana bisa seorang ayah yang dulu memberi segalanya, kini tak diberi
sekadar kabar? Apakah kewajiban anak hanya berlaku selama mereka masih kecil?
Di mana batas antara moral, hukum, dan kasih sayang?
.1. Fenomena yang Meningkat
Tapi Jarang Dibicarakan
Menolak merawat orangtua bukan
hanya soal lupa, tapi bisa juga karena hubungan yang renggang, alasan ekonomi,
atau konflik masa lalu yang tak terselesaikan.
Namun, dalam banyak kasus, orangtua menjadi korban dari pola pikir “selesai
sudah tugas anak setelah mandiri”.
Padahal, merawat orangtua bukan sekadar bentuk kasih, tapi juga kewajiban
moral dan hukum.
2. Apa Kata Hukum?
Di Indonesia, kewajiban anak
terhadap orangtua tidak hanya tertulis dalam norma sosial, tapi juga dalam
hukum positif. Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan
bahwa anak wajib menghormati orang tua dan merawat mereka saat lanjut usia.
Bahkan, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat pasal yang memungkinkan
penjatuhan sanksi kepada anak yang dengan sengaja menelantarkan orangtua
yang membutuhkan pertolongan.
Namun kenyataannya, penegakan
hukum soal ini masih sangat lemah. Banyak orangtua memilih diam karena tidak
ingin mempermalukan anak sendiri.
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Lidya Mardika, SH., MH,
advokat keluarga dan pemerhati hukum perlindungan lansia, kasus penelantaran
orangtua makin sering terjadi, terutama di kota besar.
“Ironisnya, orangtua enggan
melapor karena takut dicap membuka aib keluarga. Padahal secara hukum, mereka
berhak dilindungi.”
Lidya menambahkan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran sosial bahwa merawat orangtua
adalah kehormatan, bukan beban.”
4. Solusi dan Cara Membangun
Kepedulian
- Edukasi publik tentang kewajiban hukum anak
kepada orangtua.
- Perkuat nilai keluarga dalam pendidikan dan lingkungan
sosial.
- Dorong pembentukan regulasi perlindungan lansia
yang tegas dan aplikatif.
- Fasilitasi layanan pengaduan khusus lansia yang
mudah diakses dan ramah.
- Sebagai masyarakat, jangan diam jika tahu ada
tetangga lansia yang telantar.
Merawat orangtua bukan soal mampu atau tidak mampu—tapi soal mau atau tidak
mau. Cinta orangtua tak pernah bersyarat, tapi kasih anak seharusnya tak datang
karena paksaan hukum.
Jika kamu masih punya orangtua, hubungi mereka hari ini. Kunjungi kalau bisa.
Jangan tunggu sampai kamu hanya bisa bicara di batu nisan.
Bagikan tulisan ini agar makin banyak anak sadar, bahwa tanggung jawab kepada
orangtua tidak berhenti saat mereka membesarkan kita—tapi justru dimulai saat
kita mampu berdiri sendiri.
Posting Komentar