Perselingkuhan dan Harta Gono-gini: Cinta yang Retak, Harta yang Diperebutkan

Dulu mereka pasangan sempurna—menikah penuh cinta, membangun rumah tangga dari nol, membeli rumah pertama, menabung bersama. Tapi semuanya hancur saat Lina menemukan pesan singkat dari perempuan lain di ponsel suaminya.

Tak hanya hatinya yang remuk, kini ia juga harus berjuang mempertahankan hak atas harta bersama yang dibeli selama menikah.
Bagaimana jika cinta yang kamu bangun bertahun-tahun, justru runtuh karena pengkhianatan? Dan bagaimana hukum memandang harta yang terkumpul saat cinta berubah jadi gugatan?

1. Ketika Perselingkuhan Menjadi Titik Balik

Perselingkuhan masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Indonesia. Meski kerap terjadi secara diam-diam, dampaknya sangat nyata. Korban tidak hanya mengalami luka emosional, tapi juga harus menghadapi proses hukum yang melelahkan—mulai dari gugatan cerai, hak asuh anak, hingga perebutan harta gono-gini.

Di sinilah drama berlanjut, karena saat cinta berakhir, harta yang dulunya dibangun bersama berubah menjadi sengketa.

2. Apa Itu Harta Gono-gini?

Harta gono-gini adalah seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan, baik atas nama suami, istri, maupun keduanya. Berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia, harta ini akan dibagi dua secara adil, kecuali jika ada perjanjian pranikah (prenup) atau terbukti salah satu pihak menyalahgunakan/melakukan penipuan.

Tapi bagaimana jika perceraian dipicu oleh perselingkuhan? Apakah pelaku masih berhak atas separuh harta?

Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?

3. Pandangan Praktisi Hukum

Menurut Rendra Yulian, SH., M.Kn, seorang pengacara spesialis perkara perceraian dan harta bersama, hukum di Indonesia tidak secara otomatis "menghukum" pihak yang selingkuh dengan mencabut hak atas harta gono-gini.

“Hukum kita tidak mengaitkan moral (seperti selingkuh) dengan pembagian harta bersama. Jadi, meski terbukti selingkuh, tetap berhak atas 50% harta, kecuali bisa dibuktikan ada penipuan atau penggelapan.”
Namun, Rendra menambahkan bahwa jika pihak korban ingin memperjuangkan hak lebih besar, bisa menempuh jalur gugatan perdata tambahan, seperti gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (PMH).

4. Langkah Bijak Saat Cinta Telah Usai

  1. Kumpulkan semua dokumen bukti kepemilikan harta yang dibeli selama menikah.
  2. Gunakan jasa advokat atau konsultan hukum agar proses berjalan adil dan sesuai hukum.
  3. Hindari emosi berlebihan saat proses hukum berlangsung, karena bisa merugikan posisi hukum.
  4. Pertimbangkan mediasi atau perjanjian damai, terutama demi kepentingan anak.
  5. Jangan buru-buru menyerah—hakmu bisa diperjuangkan secara sah.


Ketika cinta berakhir karena pengkhianatan, luka batin memang tak bisa dibagi dua. Tapi hak atas harta bersama tetap bisa diperjuangkan agar tidak dirampas oleh mereka yang mengkhianati.
Jika kamu atau orang terdekatmu tengah menghadapi perceraian akibat perselingkuhan, pastikan kamu tahu hak-hakmu. Jangan biarkan duka karena cinta yang hancur berubah menjadi kerugian ganda secara hukum.

Baca Juga : Outsourcing Dihapus? Harapan Pekerja, Dilema Pengusaha

Bagikan tulisan ini agar lebih banyak orang memahami bahwa hukum bukan hanya milik yang kuat, tapi juga mereka yang berani memperjuangkan keadilan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama