Dulu mereka pasangan sempurna—menikah penuh cinta, membangun rumah tangga dari nol, membeli rumah pertama, menabung bersama. Tapi semuanya hancur saat Lina menemukan pesan singkat dari perempuan lain di ponsel suaminya.
Tak hanya hatinya yang remuk, kini ia juga harus berjuang mempertahankan hak
atas harta bersama yang dibeli selama menikah.
Bagaimana jika cinta yang kamu bangun bertahun-tahun, justru runtuh karena
pengkhianatan? Dan bagaimana hukum memandang harta yang terkumpul saat cinta
berubah jadi gugatan?
1. Ketika Perselingkuhan
Menjadi Titik Balik
Perselingkuhan masih menjadi salah
satu penyebab utama perceraian di Indonesia. Meski kerap terjadi secara
diam-diam, dampaknya sangat nyata. Korban tidak hanya mengalami luka emosional,
tapi juga harus menghadapi proses hukum yang melelahkan—mulai dari gugatan
cerai, hak asuh anak, hingga perebutan harta gono-gini.
Di sinilah drama berlanjut,
karena saat cinta berakhir, harta yang dulunya dibangun bersama berubah menjadi
sengketa.
2. Apa Itu Harta Gono-gini?
Harta gono-gini adalah seluruh
harta yang diperoleh selama masa pernikahan, baik atas nama suami, istri,
maupun keduanya. Berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia, harta
ini akan dibagi dua secara adil, kecuali jika ada perjanjian pranikah
(prenup) atau terbukti salah satu pihak menyalahgunakan/melakukan penipuan.
Tapi bagaimana jika perceraian
dipicu oleh perselingkuhan? Apakah pelaku masih berhak atas separuh harta?
Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Rendra Yulian, SH.,
M.Kn, seorang pengacara spesialis perkara perceraian dan harta bersama,
hukum di Indonesia tidak secara otomatis "menghukum" pihak yang
selingkuh dengan mencabut hak atas harta gono-gini.
“Hukum kita tidak mengaitkan
moral (seperti selingkuh) dengan pembagian harta bersama. Jadi, meski terbukti
selingkuh, tetap berhak atas 50% harta, kecuali bisa dibuktikan ada penipuan
atau penggelapan.”
Namun, Rendra menambahkan bahwa jika pihak korban ingin memperjuangkan hak
lebih besar, bisa menempuh jalur gugatan perdata tambahan, seperti gugatan
ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (PMH).
4. Langkah Bijak Saat Cinta
Telah Usai
- Kumpulkan semua dokumen bukti kepemilikan harta
yang dibeli selama menikah.
- Gunakan jasa advokat atau konsultan hukum
agar proses berjalan adil dan sesuai hukum.
- Hindari emosi berlebihan saat proses hukum
berlangsung, karena bisa merugikan posisi hukum.
- Pertimbangkan mediasi atau perjanjian damai,
terutama demi kepentingan anak.
- Jangan buru-buru menyerah—hakmu bisa
diperjuangkan secara sah.
Ketika cinta berakhir karena pengkhianatan, luka batin memang tak bisa dibagi
dua. Tapi hak atas harta bersama tetap bisa diperjuangkan agar tidak dirampas
oleh mereka yang mengkhianati.
Jika kamu atau orang terdekatmu tengah menghadapi perceraian akibat
perselingkuhan, pastikan kamu tahu hak-hakmu. Jangan biarkan duka karena cinta
yang hancur berubah menjadi kerugian ganda secara hukum.
Baca Juga : Outsourcing Dihapus? Harapan Pekerja, Dilema Pengusaha
Posting Komentar