Terganggu Suara Bising dari Usaha Tetangga? Jangan Emosi, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Bayangkan ini: setiap malam kamu ingin tidur lebih awal setelah seharian bekerja, tapi suara knalpot motor dari bengkel tetangga atau musik keras dari kafe sebelah justru bikin kamu terjaga hingga larut malam. Anakmu jadi sulit belajar, orang tua di rumah susah beristirahat. Rumah yang seharusnya jadi tempat ternyaman berubah jadi sumber stres.

Kondisi ini bukan cuma milik satu dua orang. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung, konflik antarwarga karena kebisingan usaha tetangga makin sering terjadi. Dari warung kopi hingga usaha cuci motor, semuanya berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan jika tidak diatur.

Lalu, apa yang bisa dilakukan warga biasa? Haruskah diam saja atau bisa melawan secara hukum?

Kebisingan: Bukan Masalah Remeh

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebisingan lingkungan merupakan salah satu bentuk pencemaran non-fisik yang paling banyak diadukan masyarakat perkotaan. Sayangnya, banyak yang menganggapnya sepele padahal gangguan suara bisa berdampak langsung pada kesehatan mental dan fisik.

“Paparan suara di atas 55 desibel secara terus-menerus dapat memicu stres, gangguan tidur, bahkan hipertensi,” ujar dr. Reza Mahendra, spesialis THT dari RSUD Cipto Mangunkusumo.

Masalah ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga hak asasi untuk hidup di lingkungan yang sehat dan tenteram.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Jika kamu terganggu oleh suara bising dari usaha tetangga, jangan buru-buru emosi. Ada langkah yang bisa diambil secara etis, hukum, dan efektif, yaitu:

1. Dialog dan Mediasi Langsung

a)       Awali dengan pendekatan baik-baik. Banyak pelaku usaha tidak sadar bahwa usahanya mengganggu.

b)       Jika tidak berhasil, ajak ketua RT/RW untuk membantu menjadi penengah.

2. Lapor ke Kelurahan dan Kecamatan

a)       Sampaikan aduan tertulis kepada kelurahan disertai kronologi dan bukti (video/audio).

b)       Pemerintah setempat dapat mengundang pemilik usaha untuk mediasi dan memberikan teguran.

3. Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup

a)       Dinas ini memiliki wewenang mengukur tingkat kebisingan dan memberi sanksi bila melebihi ambang batas.

b)       Berdasarkan Permen LH No. 48 Tahun 1996, ambang batas kebisingan untuk kawasan perumahan adalah 55 dB pada siang hari dan 45 dB pada malam hari.

4. Lapor ke Satpol PP atau Kepolisian

a)       Jika usaha tersebut melanggar izin operasional (buka melebihi jam, tanpa izin lingkungan), maka bisa dilaporkan ke Satpol PP.

b)       Jika sudah merugikan secara nyata (misal sakit, gangguan psikis), bisa diproses secara pidana atau perdata dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).

Contoh Kasus: Kemenangan Warga Cempaka Putih

Pada 2023, warga di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil menghentikan operasi sebuah tempat cuci mobil 24 jam yang menimbulkan suara mesin dan kompresor sepanjang malam. Setelah aduan kolektif dan bantuan dari LSM lingkungan, pemerintah daerah mencabut izin usaha tersebut karena melanggar aturan kebisingan dan jam operasional.

Salah satu warga, Bu Lina , mengaku tidur lebih nyenyak setelah itu. “Awalnya kami takut ribut, tapi ternyata bisa kok diselesaikan lewat jalur resmi,” ujarnya.

Penutup: Suara yang Tidak Didengar Bisa Jadi Ledakan Konflik

Dalam hidup bertetangga, toleransi itu penting. Tapi kenyamanan dan hak untuk istirahat juga tak boleh dikorbankan. Suara bising bukan sekadar gangguan kecil itu bisa merusak kualitas hidup jika dibiarkan. Maka daripada memendam amarah, lebih baik melangkah secara bijak dan legal.

Jangan takut bersuara jika kamu merasa dirugikan. Kadang, perubahan dimulai dari satu warga yang berani bertindak demi lingkungan yang lebih manusiawi.

Pernah terganggu suara usaha tetangga? Bagaimana kamu menghadapinya? Ceritakan di kolom komentar agar jadi inspirasi bagi orang lain!
Bagikan artikel ini ke grup keluarga atau RT agar lebih banyak warga sadar hak dan solusinya.

Ikuti blog ini untuk panduan hidup bertetangga, hukum lingkungan, dan solusi sosial yang bisa kamu terapkan langsung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama