Bayangkan kamu ditangkap, diinterogasi berjam-jam, tanpa didampingi pengacara. Satu-satunya orang yang seharusnya bisa membelamu, justru tidak diizinkan bicara bahkan dilarang hadir sejak awal.
Inilah kekhawatiran terbesar para advokat terhadap Rancangan Undang-Undang
KUHAP terbaru.
Pertanyaannya: mau dibawa ke mana peran advokat dalam sistem peradilan
pidana kita?
RUU KUHAP: Meningkatkan Proses
Hukum atau Melemahkan Pembela?
Revisi KUHAP yang sedang dibahas
pemerintah dan DPR menuai sorotan dari kalangan advokat. Salah satu poin
krusial yang dipermasalahkan adalah pembatasan hak pendampingan hukum oleh
advokat, terutama di tahap awal penyidikan.
Alih-alih memperkuat hak-hak
tersangka, RUU ini justru dinilai mengurangi ruang gerak advokat, yang
selama ini menjadi tameng pertama warga negara dari penyalahgunaan wewenang
aparat.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Beberapa pasal yang disorot:
- Hak pendampingan hukum yang hanya diberikan setelah
tahap tertentu
- Pembatasan waktu kehadiran advokat selama proses
pemeriksaan
- Peran advokat dalam mengakses dokumen penyidikan
yang dibatasi
Apa Kata Praktisi SDM?
Lesmana, Praktisi Head HR Legal & Advokat di sebuah perusahaan logistik Nasional, menyampaikan keresahan dari
perspektif dunia kerja:
“Kami pernah menghadapi kasus di mana karyawan kami diproses hukum hanya karena konflik internal, dan proses penyidikannya sangat tertutup. Tanpa kehadiran pengacara dari awal, karyawan jadi sangat rentan.”
“Peran advokat bukan hanya untuk tersangka kasus besar. Dalam dunia kerja, mereka penting untuk memastikan tidak ada kriminalisasi atas konflik ketenagakerjaan.”
Mengapa Ini Bahaya?
Melemahkan peran advokat bisa
berdampak besar pada:
- Hak asasi manusia yang terabaikan di awal
proses hukum
- Potensi penyiksaan dan intimidasi terhadap
tersangka
- Kehilangan keseimbangan kekuasaan antara
aparat penegak hukum dan masyarakat
- Runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem
peradilan
Yang Harus Dilakukan:
- Perkuat posisi advokat sebagai penyeimbang
sistem hukum, bukan ancaman bagi penyidik.
- Libatkan organisasi advokat dalam pembahasan RUU,
bukan hanya aparat penegak hukum.
- Pastikan transparansi dan partisipasi publik
dalam finalisasi RUU KUHAP.
Jika advokat dibungkam, siapa
lagi yang akan membela rakyat kecil di ruang interogasi?
RUU KUHAP seharusnya menjadi tonggak reformasi hukum—bukan instrumen
pembungkam pembela keadilan.
Baca Juga : Penggunaan AI Pelacak Hukum: Masa Depan Pengawasan Regulasi atau Ancaman Privasi Baru
Bagikan tulisan ini jika kamu percaya bahwa keadilan tidak bisa dibangun tanpa pendamping hukum yang kuat.
Tulis pendapatmu: apakah peran advokat di Indonesia sedang dikerdilkan?
إرسال تعليق