Bayangkan ada robot yang bisa memecat karyawan lewat email otomatis. Atau aplikasi yang bisa menyebarkan data pribadi Anda tanpa izin dan tidak ada satu pun regulasi yang bisa menghentikannya.
Sementara teknologi berlari secepat kilat, hukum masih terengah-engah
mengejar.
Ini bukan film fiksi ilmiah. Ini kenyataan yang sedang terjadi dan semakin
dekat dari yang kita kira.
Hukum dan
Teknologi: Kesenjangan yang Makin Lebar
Inovasi seperti AI, big data, blockchain, dan digital
platform berkembang pesat. Tapi apa kabar hukumnya?
- Belum
ada regulasi khusus untuk pemanfaatan AI di dunia kerja
- Data
pribadi bocor berkali-kali, tapi jerat hukumnya minim
- Sistem
hukum kita masih sibuk mengurus polemik lama, sementara dunia digital
sudah memasuki babak baru
Akibatnya?
Rakyat bisa jadi korban tanpa perlindungan. Dunia kerja berubah drastis, tapi
perlindungan tenaga kerjanya stagnan.
Teknologi Mengubah Dunia Kerja, Hukum Harus Menyesuaikan
Dalam dunia kerja, sistem rekrutmen hingga pemutusan
hubungan kerja kini makin terotomatisasi.
Banyak perusahaan menggunakan AI untuk screening CV, melakukan penilaian
kinerja berbasis algoritma, bahkan merancang kontrak digital tanpa
interaksi manusia.
Tapi, apa jadinya kalau AI membuat keputusan yang
diskriminatif?
Siapa yang bertanggung jawab jika sistem otomatis memecat seseorang secara
tidak adil?
Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?
Pandangan Praktisi SDM
Menurut Lesmana, Praktisi Head HRD & Legal di
perusahaan Logistik :
"Kami menggunakan teknologi untuk efisiensi, tapi kami juga sadar bahwa tanpa aturan yang jelas, itu bisa jadi bumerang."
"Karyawan mulai bertanya: siapa yang bisa melindungi saya dari keputusan sistem? Saat hukum tidak bisa menjawab, kepercayaan pun runtuh."
Lesmana menambahkan, dibutuhkan payung hukum yang lincah
namun kokoh, agar teknologi tidak hanya memudahkan, tapi juga memberikan
rasa aman.
Kenapa Ini Mendesak?
- Tanpa
regulasi yang adaptif, pelanggaran bisa terjadi tanpa hukuman
- Pekerja
digital rentan dieksploitasi, karena sistem lama tak mampu melindungi
mereka
- Hak
privasi makin terancam, karena tidak ada batasan jelas dalam
penggunaan data
Apa yang Bisa Dilakukan?
- Percepatan
Legislasi Teknologi: Pemerintah dan DPR perlu membentuk regulasi
berbasis digital reality, bukan hanya aturan lama yang didaur ulang.
- Kolaborasi
Multisektor: Praktisi hukum, teknologi, dan industri harus duduk
bersama.
- Edukasi
Masyarakat: Agar publik tidak sekadar jadi korban, tapi juga punya
kesadaran hukum dalam dunia digital.
Baca Juga : Outsourcing Dihapus? Harapan Pekerja, Dilema Pengusaha
Jika hukum terus tertinggal, maka yang jadi korban bukan
hanya para pekerja kita semua.
Teknologi tanpa hukum ibarat mobil tanpa rem: cepat, tapi berbahaya.
Saatnya dorong hukum Indonesia untuk berlari sekencang
inovasi.
Bagikan artikel ini jika kamu peduli pada keadilan di era digital, dan beri
pendapatmu:
Haruskah hukum mengejar atau bahkan mendahului teknologi?
إرسال تعليق