"Teknologi Lari Kencang, Hukum Masih Jalan di Tempat: Siapa yang Akan Jadi Korbannya?"

Bayangkan ada robot yang bisa memecat karyawan lewat email otomatis. Atau aplikasi yang bisa menyebarkan data pribadi Anda tanpa izin dan tidak ada satu pun regulasi yang bisa menghentikannya.

Sementara teknologi berlari secepat kilat, hukum masih terengah-engah mengejar.
Ini bukan film fiksi ilmiah. Ini kenyataan yang sedang terjadi dan semakin dekat dari yang kita kira.

 Hukum dan Teknologi: Kesenjangan yang Makin Lebar

Inovasi seperti AI, big data, blockchain, dan digital platform berkembang pesat. Tapi apa kabar hukumnya?

  1. Belum ada regulasi khusus untuk pemanfaatan AI di dunia kerja
  2. Data pribadi bocor berkali-kali, tapi jerat hukumnya minim
  3. Sistem hukum kita masih sibuk mengurus polemik lama, sementara dunia digital sudah memasuki babak baru

Akibatnya?
Rakyat bisa jadi korban tanpa perlindungan. Dunia kerja berubah drastis, tapi perlindungan tenaga kerjanya stagnan.

Teknologi Mengubah Dunia Kerja, Hukum Harus Menyesuaikan

Dalam dunia kerja, sistem rekrutmen hingga pemutusan hubungan kerja kini makin terotomatisasi.
Banyak perusahaan menggunakan AI untuk screening CV, melakukan penilaian kinerja berbasis algoritma, bahkan merancang kontrak digital tanpa interaksi manusia.

Tapi, apa jadinya kalau AI membuat keputusan yang diskriminatif?
Siapa yang bertanggung jawab jika sistem otomatis memecat seseorang secara tidak adil?

Baca Juga : Lagi ramai di halaman X : Polemik Cuti Bersama Banyak dan Produktivitas Pekerja Indonesia menurun ?

Pandangan Praktisi SDM

Menurut Lesmana, Praktisi Head HRD & Legal di perusahaan Logistik :

"Kami menggunakan teknologi untuk efisiensi, tapi kami juga sadar bahwa tanpa aturan yang jelas, itu bisa jadi bumerang."

"Karyawan mulai bertanya: siapa yang bisa melindungi saya dari keputusan sistem? Saat hukum tidak bisa menjawab, kepercayaan pun runtuh."

Lesmana menambahkan, dibutuhkan payung hukum yang lincah namun kokoh, agar teknologi tidak hanya memudahkan, tapi juga memberikan rasa aman.

Kenapa Ini Mendesak?

  1. Tanpa regulasi yang adaptif, pelanggaran bisa terjadi tanpa hukuman
  2. Pekerja digital rentan dieksploitasi, karena sistem lama tak mampu melindungi mereka
  3. Hak privasi makin terancam, karena tidak ada batasan jelas dalam penggunaan data

Apa yang Bisa Dilakukan?

  1. Percepatan Legislasi Teknologi: Pemerintah dan DPR perlu membentuk regulasi berbasis digital reality, bukan hanya aturan lama yang didaur ulang.
  2. Kolaborasi Multisektor: Praktisi hukum, teknologi, dan industri harus duduk bersama.
  3. Edukasi Masyarakat: Agar publik tidak sekadar jadi korban, tapi juga punya kesadaran hukum dalam dunia digital.

Baca Juga : Outsourcing Dihapus? Harapan Pekerja, Dilema Pengusaha

Jika hukum terus tertinggal, maka yang jadi korban bukan hanya para pekerja kita semua.
Teknologi tanpa hukum ibarat mobil tanpa rem: cepat, tapi berbahaya.

Saatnya dorong hukum Indonesia untuk berlari sekencang inovasi.
Bagikan artikel ini jika kamu peduli pada keadilan di era digital, dan beri pendapatmu:
Haruskah hukum mengejar atau bahkan mendahului teknologi?

Post a Comment

أحدث أقدم