Bayangkan kamu bekerja bertahun-tahun di perusahaan, tetapi tidak pernah diangkat jadi karyawan tetap. Setiap beberapa bulan, kamu harus tanda tangan kontrak baru lewat perusahaan outsourcing. Tanpa kepastian, tanpa jaminan masa depan. dan kapan saja kamu bisa kehilangan pekerjaan itulah realitas pahit banyak pekerja outsourcing di Indonesia.
Kini, angin perubahan mulai berhembus wacana penghapusan outsourcing
kembali mencuat. Tapi benarkah ini solusi, atau hanya janji manis Politik ?
Wacana Penghapusan
Outsourcing: Harapan atau Ilusi?
Wacana ini kembali ramai setelah sejumlah anggota DPR dan
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perlunya membatasi atau bahkan menghapus
sistem outsourcing di Indonesia.
Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya keluhan tenaga
kerja, serikat buruh pun angkat suara. Mereka menuntut agar outsourcing
hanya dibolehkan untuk tiga jenis pekerjaan:
- Keamanan
(security)
- Kebersihan
(cleaning service)
- Jasa transportasi pendukung operasional
Mengapa hanya tiga? Karena pekerjaan ini memang tidak
terkait langsung dengan proses bisnis utama perusahaan dan bersifat
support, bukan inti.
Kenapa Buruh Menolak Outsourcing?
Bagi buruh, sistem outsourcing sering kali identik dengan:
- Gaji
lebih rendah
- Tanpa
kepastian kerja
- Sulit
mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial
- Mudah
di-PHK sepihak
Bahkan tak sedikit kasus di mana pekerja outsourcing sudah bekerja lebih dari 5 tahun, tetapi tetap "tidak dianggap" sebagai bagian dari perusahaan tempat mereka bekerja setiap hari.
Pandangan Praktisi SDM
Lesmana, Head HRD & Legal di sektor logistik,
menyampaikan pandangan menarik:
"Kami paham tuntutan serikat buruh. Di satu sisi, outsourcing memang memudahkan perusahaan dalam hal fleksibilitas. Tapi kalau tidak diawasi, bisa jadi celah eksploitasi."
"Saya pribadi setuju kalau dibatasi hanya untuk pekerjaan non-core. Pekerjaan utama seperti produksi atau layanan pelanggan seharusnya memang ditangani karyawan langsung, supaya ada tanggung jawab dan keberlanjutan."
Solusi di Tengah Kepentingan yang Bertabrakan
Menghapus outsourcing sepenuhnya bukan hal mudah, tapi pembatasan
yang jelas dan pengawasan ketat bisa jadi jalan tengah:
Perusahaan tetap bisa
menjalankan bisnisnya dengan efisien
Pekerja mendapatkan perlindungan dan
kepastian kerja
Negara menjaga iklim investasi tanpa
mengorbankan hak buruh
Baca Juga : Tanpa Batasan Usia: Apakah Ini Awal Era Baru Dunia Kerja di Indonesia?
Outsourcing bukan sekadar soal sistem kerja ini soal
keadilan dan harkat pekerja.
Jika kamu setuju bahwa pekerja layak mendapat status, bukan hanya status
"kontrak tanpa akhir", suarakan pendapatmu!
Bagikan artikel ini, beri komentar, dan mari kita dorong
bersama regulasi ketenagakerjaan yang adil dan menguntungkan semua pihak
إرسال تعليق