Dewi tak pernah menyangka, tabungan yang ia kumpulkan selama 7 tahun untuk pendidikan anaknya hilang dalam hitungan minggu. Ia tergiur janji “cuan pasti” dari seorang teman lama yang menawarkannya investasi emas digital. Modal Rp50 juta, dijanjikan balik 2x lipat dalam 3 bulan. Brosur meyakinkan, testimoni bertabur pujian, dan grup WhatsApp penuh euforia.
Tapi kenyataannya? Platformnya raib, kantornya kosong, dan sang “teman” hilang
tanpa jejak.
Pernahkah kamu berpikir: apakah janji untung besar dalam waktu singkat itu
benar-benar masuk akal?
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
1. Investasi Bodong: Modus
Lama, Korban Baru
Penipuan investasi bodong terus
terjadi dengan pola yang hampir sama, hanya dibungkus dengan nama dan kemasan
baru. Dari forex, kripto, tabungan emas, hingga koperasi abal-abal.
Ciri-ciri umumnya meliputi:
- Imbal hasil tinggi dalam waktu cepat dan tanpa
risiko.
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK atau Bappebti.
- Menggunakan skema ponzi atau MLM yang tidak jelas
produk/jasa yang dijual.
- Ada tekanan untuk merekrut anggota baru (member get
member).
2. Siapa Saja yang Jadi Korban?
Jangan salah, korbannya bukan hanya dari kalangan ekonomi lemah. Banyak juga profesional, PNS, bahkan pensiunan yang terjebak karena informasi terbatas dan kepercayaan pada jaringan sosial (teman, kerabat, komunitas agama). Rasa malu, takut, dan gengsi membuat banyak korban memilih diam.
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Indra Putra, SH., M.H,
seorang advokat yang menangani puluhan kasus investasi bodong, fenomena ini
marak karena hukum kita masih lemah dalam aspek pencegahan dan edukasi publik.
“Banyak pelaku menggunakan celah
hukum. Mereka membuat entitas legal di awal, lalu menggandakan uang dari member
baru. Ketika sudah tak seimbang, mereka kabur.”
Indra menekankan bahwa korban perlu segera membuat laporan resmi agar bisa
masuk dalam proses hukum, dan jangan hanya berharap uang kembali melalui
mediasi.
“Kalau telanjur jadi korban, jangan diam. Laporkan ke polisi dan hubungi OJK.
Semakin cepat ditindak, semakin besar kemungkinan uang bisa diselamatkan, meski
hanya sebagian.”
4. Tips Menghindari Investasi
Bodong
- Cek legalitas di situs resmi OJK (www.ojk.go.id)
- Waspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko
- Hindari investasi yang tidak transparan tentang
produk, sistem, dan pengelola
- Tanyakan dan diskusikan dengan ahli keuangan
atau penasihat hukum sebelum menanamkan dana besar
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Mimpi kaya itu sah-sah saja. Tapi jangan sampai mimpi itu dibayar dengan air
mata. Dunia investasi memang menjanjikan, tapi harus dilalui dengan
pengetahuan, bukan sekadar percaya buta.
Jika kamu merasa pernah ditipu, jangan malu untuk bicara. Suaramu bisa
menyelamatkan banyak orang lain dari jebakan yang sama. Edukasi orang terdekat,
sebarkan informasi ini, dan bantu lawan investasi bodong yang masih terus
mengintai.
Bagikan artikel ini agar lebih
banyak orang terhindar dari derita yang sama.
Posting Komentar