Terbuai Janji Untung, Tertipu Investasi Bodong: Ketika Mimpi Kaya Menjadi Derita Tak Berujung

Dewi tak pernah menyangka, tabungan yang ia kumpulkan selama 7 tahun untuk pendidikan anaknya hilang dalam hitungan minggu. Ia tergiur janji “cuan pasti” dari seorang teman lama yang menawarkannya investasi emas digital. Modal Rp50 juta, dijanjikan balik 2x lipat dalam 3 bulan. Brosur meyakinkan, testimoni bertabur pujian, dan grup WhatsApp penuh euforia.

Tapi kenyataannya? Platformnya raib, kantornya kosong, dan sang “teman” hilang tanpa jejak.
Pernahkah kamu berpikir: apakah janji untung besar dalam waktu singkat itu benar-benar masuk akal?

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

1. Investasi Bodong: Modus Lama, Korban Baru

Penipuan investasi bodong terus terjadi dengan pola yang hampir sama, hanya dibungkus dengan nama dan kemasan baru. Dari forex, kripto, tabungan emas, hingga koperasi abal-abal.
Ciri-ciri umumnya meliputi:

  1. Imbal hasil tinggi dalam waktu cepat dan tanpa risiko.
  2. Tidak memiliki izin resmi dari OJK atau Bappebti.
  3. Menggunakan skema ponzi atau MLM yang tidak jelas produk/jasa yang dijual.
  4. Ada tekanan untuk merekrut anggota baru (member get member).

2. Siapa Saja yang Jadi Korban?

Jangan salah, korbannya bukan hanya dari kalangan ekonomi lemah. Banyak juga profesional, PNS, bahkan pensiunan yang terjebak karena informasi terbatas dan kepercayaan pada jaringan sosial (teman, kerabat, komunitas agama). Rasa malu, takut, dan gengsi membuat banyak korban memilih diam.

3. Pandangan Praktisi Hukum

Menurut Indra Putra, SH., M.H, seorang advokat yang menangani puluhan kasus investasi bodong, fenomena ini marak karena hukum kita masih lemah dalam aspek pencegahan dan edukasi publik.

“Banyak pelaku menggunakan celah hukum. Mereka membuat entitas legal di awal, lalu menggandakan uang dari member baru. Ketika sudah tak seimbang, mereka kabur.”
Indra menekankan bahwa korban perlu segera membuat laporan resmi agar bisa masuk dalam proses hukum, dan jangan hanya berharap uang kembali melalui mediasi.
“Kalau telanjur jadi korban, jangan diam. Laporkan ke polisi dan hubungi OJK. Semakin cepat ditindak, semakin besar kemungkinan uang bisa diselamatkan, meski hanya sebagian.”

4. Tips Menghindari Investasi Bodong

  1. Cek legalitas di situs resmi OJK (www.ojk.go.id)
  2. Waspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko
  3. Hindari investasi yang tidak transparan tentang produk, sistem, dan pengelola
  4. Tanyakan dan diskusikan dengan ahli keuangan atau penasihat hukum sebelum menanamkan dana besar

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Mimpi kaya itu sah-sah saja. Tapi jangan sampai mimpi itu dibayar dengan air mata. Dunia investasi memang menjanjikan, tapi harus dilalui dengan pengetahuan, bukan sekadar percaya buta.
Jika kamu merasa pernah ditipu, jangan malu untuk bicara. Suaramu bisa menyelamatkan banyak orang lain dari jebakan yang sama. Edukasi orang terdekat, sebarkan informasi ini, dan bantu lawan investasi bodong yang masih terus mengintai.

Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang terhindar dari derita yang sama.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama