Bayangkan suatu hari kamu membangun rumah impian di atas tanah yang kamu beli secara sah, lengkap dengan sertifikat atas nama sendiri. Beberapa bulan kemudian, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang sama—juga memegang sertifikat resmi dari BPN.
Siapa yang benar? Bagaimana bisa satu tanah punya dua sertifikat? Dan yang paling menakutkan: apakah rumah impianmu bisa berubah jadi sumber mimpi buruk?
1. Sengketa Tanah dan Fenomena
Sertifikat Ganda
Masalah pertanahan di Indonesia
masih menjadi persoalan pelik dan penuh jebakan. Salah satu kasus yang paling
rumit dan mengerikan adalah sertifikat ganda, di mana satu bidang tanah
terdaftar atas nama dua (atau lebih) pemilik berbeda. Fenomena ini sering
terjadi akibat:
- Tumpang tindih pendaftaran tanah.
- Kelalaian atau permainan oknum di Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
- Jual beli tanah yang tidak disertai pengecekan
menyeluruh.
- Proses waris atau hibah yang tidak sah secara
hukum.
2. Dampak yang Bisa Merusak
Hidup
Sertifikat ganda tidak hanya
menimbulkan kerugian materi, tetapi juga beban mental dan konflik
berkepanjangan. Banyak kasus sengketa tanah memakan waktu bertahun-tahun di
pengadilan, bahkan tak sedikit yang berujung bentrok fisik antar keluarga,
warga, atau pihak-pihak yang merasa memiliki hak.
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Farhan Rizky, SH.,
M.Kn, seorang praktisi hukum properti dan pertanahan, kasus sertifikat
ganda bisa terjadi karena lemahnya sistem verifikasi dan transparansi data
pertanahan di Indonesia.
“Sayangnya, masyarakat terlalu percaya bahwa memiliki sertifikat berarti sudah aman. Padahal, sertifikat bisa dibatalkan jika terbukti ada cacat hukum, pemalsuan, atau tumpang tindih hak.”
Farhan menyarankan agar masyarakat selalu melakukan:
- Pengecekan sertifikat (cek fisik dan yuridis) di
kantor BPN.
- Pemeriksaan riwayat tanah, apakah pernah dalam
sengketa atau tidak.
- Membeli tanah lewat notaris dan PPAT yang
tepercaya.
4. Langkah-Langkah Menghindari
Sengketa Tanah
- Lakukan pengecekan keaslian sertifikat ke Kantor
Pertanahan.
- Jangan tergiur harga murah tanpa legalitas yang
jelas.
- Selalu gunakan jasa notaris/PPAT resmi saat
membeli tanah.
- Dokumentasikan seluruh proses transaksi secara
tertulis dan sah.
- Waspada terhadap tanah warisan yang belum
memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Bagikan artikel ini agar semakin banyak orang terhindar dari jerat sengketa
tanah yang mematikan. Karena pencegahan jauh lebih murah daripada berperang di
pengadilan bertahun-tahun.
إرسال تعليق