Sertifikat Ganda, Dua Pemilik, Satu Lahan: Ketika Tanah Jadi Bom Waktu yang Siap Meledak

Bayangkan suatu hari kamu membangun rumah impian di atas tanah yang kamu beli secara sah, lengkap dengan sertifikat atas nama sendiri. Beberapa bulan kemudian, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang sama—juga memegang sertifikat resmi dari BPN.

Siapa yang benar? Bagaimana bisa satu tanah punya dua sertifikat? Dan yang paling menakutkan: apakah rumah impianmu bisa berubah jadi sumber mimpi buruk?

1. Sengketa Tanah dan Fenomena Sertifikat Ganda

Masalah pertanahan di Indonesia masih menjadi persoalan pelik dan penuh jebakan. Salah satu kasus yang paling rumit dan mengerikan adalah sertifikat ganda, di mana satu bidang tanah terdaftar atas nama dua (atau lebih) pemilik berbeda. Fenomena ini sering terjadi akibat:

  1. Tumpang tindih pendaftaran tanah.
  2. Kelalaian atau permainan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  3. Jual beli tanah yang tidak disertai pengecekan menyeluruh.
  4. Proses waris atau hibah yang tidak sah secara hukum.

2. Dampak yang Bisa Merusak Hidup

Sertifikat ganda tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga beban mental dan konflik berkepanjangan. Banyak kasus sengketa tanah memakan waktu bertahun-tahun di pengadilan, bahkan tak sedikit yang berujung bentrok fisik antar keluarga, warga, atau pihak-pihak yang merasa memiliki hak.

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

3. Pandangan Praktisi Hukum

Menurut Farhan Rizky, SH., M.Kn, seorang praktisi hukum properti dan pertanahan, kasus sertifikat ganda bisa terjadi karena lemahnya sistem verifikasi dan transparansi data pertanahan di Indonesia.

“Sayangnya, masyarakat terlalu percaya bahwa memiliki sertifikat berarti sudah aman. Padahal, sertifikat bisa dibatalkan jika terbukti ada cacat hukum, pemalsuan, atau tumpang tindih hak.”
Farhan menyarankan agar masyarakat selalu melakukan:

  1. Pengecekan sertifikat (cek fisik dan yuridis) di kantor BPN.
  2. Pemeriksaan riwayat tanah, apakah pernah dalam sengketa atau tidak.
  3. Membeli tanah lewat notaris dan PPAT yang tepercaya.

4. Langkah-Langkah Menghindari Sengketa Tanah

  1. Lakukan pengecekan keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan.
  2. Jangan tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas.
  3. Selalu gunakan jasa notaris/PPAT resmi saat membeli tanah.
  4. Dokumentasikan seluruh proses transaksi secara tertulis dan sah.
  5. Waspada terhadap tanah warisan yang belum memiliki kepastian hukum.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

Sertifikat tanah bukan sekadar kertas—ia adalah simbol kepemilikan, rasa aman, dan masa depan. Jangan biarkan kelalaian atau ketidaktahuan menghancurkan semuanya.
Jika kamu sedang berencana membeli tanah, atau sudah memiliki tanah yang belum dicek status hukumnya, lakukan sekarang.

Bagikan artikel ini agar semakin banyak orang terhindar dari jerat sengketa tanah yang mematikan. Karena pencegahan jauh lebih murah daripada berperang di pengadilan bertahun-tahun.

Post a Comment

أحدث أقدم