Diam-Diam Istri Menggugat Cerai: Ketika Cinta hilang Tanpa Pertengkaran

 Pagi itu, Andi merasa hari berjalan seperti biasa. Ia pulang dari kantor, membawa makanan kesukaan istrinya, dan disambut dengan senyum. Tapi beberapa hari kemudian, ia menerima surat dari pengadilan agama: istrinya menggugat cerai. Tanpa peringatan. Tanpa pertengkaran. Tanpa tanda-tanda. Dunia Andi runtuh seketika.

Pertanyaannya: Bisakah istri menggugat cerai secara diam-diam? Dan yang lebih penting, mengapa ini bisa terjadi?

Kisah Nyata: Rumah Tangga Tanpa Suara, Tapi Penuh Luka

Lina (nama samaran), seorang wanita usia 34 tahun, telah menjalani pernikahan selama 9 tahun dengan suaminya, seorang pengusaha sukses. Di mata orang, rumah tangga mereka harmonis. Tidak ada kekerasan, tidak ada perselingkuhan, tidak ada drama. Tapi menurut Lina, yang tidak terlihat justru yang paling menyakitkan.

“Saya merasa seperti hidup dengan teman kos. Tidak ada perhatian, tidak ada komunikasi, tidak ada kehangatan. Saya sudah bicara berkali-kali, tapi dia selalu menganggap saya terlalu sensitif. Saya capek bicara sendirian.”

Setelah melalui banyak pertimbangan, Lina berkonsultasi dengan kuasa hukum dan mengajukan gugatan cerai — tanpa memberi tahu suaminya secara langsung. Dia ingin proses berjalan secara resmi melalui pengadilan.

Analisis Hukum: Apakah Bisa Menggugat Cerai Diam-Diam?

Menurut hukum di Indonesia, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132, istri berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama apabila merasa rumah tangganya tidak dapat dipertahankan. Gugatan ini bisa diajukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan suami pada awalnya, karena panggilan resmi akan dikirimkan langsung oleh pengadilan setelah gugatan terdaftar.

Artinya: ya, secara hukum istri bisa menggugat cerai secara diam-diam. Proses hukum akan berjalan dengan pemanggilan resmi kepada suami setelah berkas lengkap masuk pengadilan.

 

Pandangan Ahli: Mengapa Banyak Istri Memilih Diam?

Menurut Dr. Nurhayati Subakat, pakar psikologi keluarga dari UGM:

“Banyak perempuan Indonesia tidak dibesarkan untuk menyuarakan ketidakbahagiaan. Mereka lebih memilih diam daripada memicu konflik. Tapi diam itu bukan berarti tidak terluka.”

Faktor seperti ketidakpedulian emosional, suami yang sibuk dengan pekerjaan, hingga hubungan yang kehilangan makna membuat banyak istri merasa sendiri dalam pernikahan. Dan ketika semua komunikasi tidak didengar, gugatan cerai menjadi jalan terakhir — bahkan tanpa debat.

 

Mengapa Kasus Ini Meningkat?

Laporan dari Pengadilan Agama Jakarta tahun 2024 menunjukkan bahwa 65% gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, dan lebih dari separuh dilakukan tanpa peringatan sebelumnya kepada suami.

Ini mengindikasikan bahwa banyak wanita yang tidak lagi menunggu izin untuk keluar dari relasi yang dianggap “tidak lagi layak”.

Pernikahan bukan sekadar status, tapi soal kehadiran dan keterhubungan. Ketika istri menggugat cerai tanpa suara, itu bukan karena dia jahat — tapi karena suara hatinya sudah terlalu lama tidak didengar.

 Untuk para suami: jangan tunggu sampai surat cerai datang untuk mulai mendengarkan.
 Untuk para istri: kamu punya hak untuk bahagia dan menentukan hidupmu, tapi pastikan semua langkah diambil dengan bijak dan legal.

Bagikan tulisan ini jika kamu percaya bahwa komunikasi dalam rumah tangga adalah pondasi yang tidak boleh diabaikan.

Post a Comment

أحدث أقدم