Rina hanya menulis sebuah komentar di media sosial: “Pelayanan publik di kota ini buruk, pejabatnya banyak yang hanya duduk manis.” Tak lama setelah itu, ia menerima surat panggilan dari polisi. Dilaporkan karena “pencemaran nama baik” melalui internet.
Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah kita masih punya ruang untuk menyampaikan kritik? Atau, benarkah kebebasan berpendapat hari ini sedang dibungkam oleh pasal karet?
1. UU ITE: Antara Perlindungan
dan Jerat
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), awalnya dirancang untuk melindungi warga dari
kejahatan digital. Namun seiring waktu, beberapa pasal dalam UU ini—terutama
Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang berita
bohong—sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik,
institusi, atau tokoh tertentu.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
2. Ketakutan Publik dan Efek
Membungkam
Banyak orang kini merasa was-was
saat ingin menyampaikan kritik, meskipun berdasarkan fakta. Tak sedikit
jurnalis, aktivis, bahkan warga biasa yang harus berurusan dengan hukum hanya
karena unggahan, komentar, atau konten di media sosial.
Fenomena ini menciptakan chilling effect—di mana orang memilih diam
karena takut dikriminalisasi.
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Arief Siregar, SH., MH,
seorang advokat dan pengamat hukum siber, masalah utama dari UU ITE bukan pada
tujuannya, tetapi pada multitafsir pasalnya.
“Pasal karet dalam UU ITE membuka
peluang kriminalisasi terhadap kritik. Harus ada revisi atau aturan turunan
yang jelas tentang batas antara opini, kritik, dan fitnah.”
Ia menekankan pentingnya edukasi publik dalam menggunakan media sosial dan
mendesak agar penegak hukum lebih selektif dalam menindak laporan yang
bernuansa politik atau kekuasaan.
“Kritik adalah hak warga negara, dan kritik terhadap pejabat publik bukanlah
tindak pidana.”
4. Apa yang Harus Dilakukan
Masyarakat?
- Ketahui hak-hak digital kamu. Pahami batas
antara kritik dan penghinaan.
- Gunakan bahasa yang tepat dan hindari menyebut
nama langsung jika tidak perlu.
- Simpan bukti jika kamu jadi korban kriminalisasi
digital.
- Laporkan kasus kriminalisasi ke LSM atau LBH
(Lembaga Bantuan Hukum).
- Dukung revisi UU ITE agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Di negara demokrasi, kritik adalah bagian dari cinta terhadap negeri. Tapi jika suara rakyat dibungkam lewat jerat hukum yang abu-abu, maka demokrasi itu sendiri sedang dalam bahaya.Saatnya kita tidak hanya bijak dalam berpendapat, tapi juga kritis terhadap undang-undang yang bisa membungkam.
Bagikan tulisan ini agar lebih banyak orang sadar akan pentingnya menjaga ruang
digital yang adil, aman, dan demokratis. Suaramu punya nilai—jangan biarkan ia
dibungkam.
إرسال تعليق