Pak Raji sudah puluhan tahun tinggal di rumah warisan orang tuanya. Sertifikat tanah asli ada di tangannya. Tapi suatu hari, datang sekelompok orang berseragam rapi, membawa surat yang katanya sah, dan memaksa ia meninggalkan rumahnya sendiri.
“Ini sudah bukan milik Anda lagi, Pak,” kata mereka.
Bagaimana mungkin seseorang bisa kehilangan hak atas tanah yang ia miliki
secara sah? Siapa yang bisa melawan ketika yang merampas bukan perampok, tapi
orang-orang berdasi?
1. Siapa Itu Mafia Tanah dan
Bagaimana Mereka Bekerja?
Mafia tanah bukan sekadar
istilah ini adalah jaringan kejahatan terorganisir yang berkolaborasi dengan
oknum di instansi, notaris, pejabat desa, bahkan aparat. Modusnya bisa
bermacam-macam:
- Pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
- Penggandaan sertifikat atau manipulasi peta
bidang tanah.
- Penguasaan tanah kosong atau milik orang yang
lemah secara hukum.
- Pembaruan sertifikat dengan data palsu melalui
oknum dalam.
Biasanya target mereka adalah:
- Tanah warisan yang belum dibalik nama.
- Tanah milik orang tua/jompo yang tidak paham hukum.
- Tanah yang strategis namun tidak dijaga secara aktif.
2. Ketika Hukum Tak Selalu
Berpihak
Banyak korban mafia tanah datang
ke pengadilan dengan membawa bukti sertifikat asli, hanya untuk kalah oleh
lawan yang memiliki dokumen “sah” hasil manipulasi sistem. Proses hukum sering
kali panjang, rumit, dan penuh biaya.
Yang lebih menyakitkan, banyak korban merasa sendirian karena lawannya punya
jaringan kekuasaan yang sulit disentuh.
3. Pandangan Praktisi Hukum
Menurut Dewi Kartikasari, SH.,
M.Kn, seorang advokat pertanahan, mafia tanah sering memanfaatkan
ketidaktahuan masyarakat tentang administrasi pertanahan.
“Banyak warga tidak tahu
pentingnya membalik nama setelah warisan, atau menjaga agar data sertifikat
tidak dimanipulasi di sistem. Mafia tanah bermain di situ di celah
ketidaktahuan dan kelalaian.”
Dewi juga menekankan pentingnya digitalisasi dan transparansi data di BPN agar
sistem tidak mudah diacak-acak. “Selama data pertanahan masih bisa dimanipulasi
di bawah meja, mafia tanah akan terus hidup.”
4. Tips Melindungi Diri dari
Mafia Tanah
- Segera balik nama jika menerima tanah warisan.
- Cek status tanah secara rutin di BPN (online dan
offline).
- Pasang plang kepemilikan di lokasi tanah kosong.
- Jangan percaya pada calo tanah atau
"perantara" yang tidak resmi.
- Gunakan jasa notaris/PPAT yang memiliki
integritas dan track record baik.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Sebarkan artikel ini agar makin banyak orang melek hukum pertanahan dan tidak
menjadi korban berikutnya. Dan ingat—hak milik bukan hanya soal kertas, tapi
soal keberanian mempertahankannya.
إرسال تعليق