BSU pada batch 4 KEMENAKER sudah keluar, Masukkan NIK Kamu Sekarang! Bisa Jadi Kamu Dapat Rp600.000 dari Pemerintah!

BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi akibat dampak situasi global dan nasional yang terjadi belakangan ini.

Awalnya saya skeptis. Mana ada sih bantuan tiba-tiba gitu? Tapi karena penasaran, saya coba aja masukin NIK KTP saya. Cuma butuh waktu beberapa detik...

Tiba-tiba muncul tulisan:

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT. POS Indonesia.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru? 

Banyak orang tidak sadar kalau mereka sebenarnya berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Jangan sampai dana bantuan ini lewat begitu saja karena kamu tidak cek! 

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

1.      Warga Negara Indonesia (WNI)

2.      Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3.      Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4.      Memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan oleh pemerintah

5.      Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dll

Cara Cek Status Penerima BSU:

1.      Siapkan NIK KTP kamu

2.      Masukkan ke dalam sistem kami Klikdi sini untuk cek sekarang

3.      Dalam hitungan detik, kamu bisa tahu apakah termasuk penerima BSU atau tidak! 

 Jangan tunda, siapa tahu rejeki kamu sudah menunggu tapi belum kamu klaim!

 Jangan tunda, siapa tahu rejeki kamu sudah menunggu tapi belum kamu klaim! Namun jika belum dapat, ini alasannya :

Alasan mengapa ada yang mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) dan ada yang tidak, sangat bergantung pada syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Kriteria Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Terdaftar dan aktif di BPJS TK paling lambat pada bulan tertentu sesuai kebijakan (misalnya Juli 2023 saat BSU sebelumnya).
  3. Memiliki Gaji di Bawah Batas Tertentu
    Biasanya di bawah Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan upah minimum di wilayah masing-masing.
  4. Bukan Penerima Bantuan Lain
    Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Prakerja, atau bantuan pemerintah lainnya.
  5. Bekerja di Sektor Prioritas
    Pada beberapa gelombang BSU, hanya pekerja di sektor tertentu (seperti manufaktur, pariwisata, perdagangan, dll.) yang diprioritaskan.

 Baca Juga :Uang Raib, Kepercayaan Hancur: Ketika Karyawan Sendiri yang Menggelapkan Dana Perusahaan

Mengapa Ada yang Tidak Dapat?

  1. NIK tidak terdaftar atau tidak valid
  2. Tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  3. Gaji melebihi batas yang ditetapkan
  4. Sudah menerima bantuan sosial lainnya

Yuk, bantu sesama!
Sudah cek NIK kamu? Bagikan info ini ke grup WA, teman kantor, dan saudara.
Semakin banyak yang tahu, semakin banyak yang terbantu.

Post a Comment

أحدث أقدم