Gagal Perpanjang STNK Gara-Gara E-Tilang: Pelajaran Berharga dari Seorang Bapak di Biro Jasa

Niat saya pagi ini cuma satu: urus perpanjangan STNK biar cepat selesai dan bisa lanjut kerja. Tapi semua berubah saat saya melihat seorang bapak tua kebingungan di pojok kantor biro jasa. Tangannya gemetar pegang berkas, wajahnya penuh cemas. Ternyata dia ‘terhalang’ sistem e-Tilang. Dan saat itu saya sadar: sistem hukum sekarang benar-benar tak bisa dihindari

Pengalaman Pribadi:

Saya datang ke sebuah biro jasa di kawasan Jakarta Timur untuk memperpanjang STNK mobil pribadi. Sembari menunggu antrean, saya memperhatikan seorang pria berusia sekitar 60-an tahun sedang berbicara terbata-bata kepada petugas biro.

Dia ingin memperpanjang STNK motornya yang sudah jatuh tempo. Namun saat datanya dicek, muncul catatan e-Tilang yang belum diselesaikan. Si bapak kaget. Dia bahkan tidak tahu kapan dan di mana pelanggaran itu terjadi. Katanya, “Saya enggak pernah ditilang, Pak. Saya mah cuma ke pasar sama ke masjid aja…”

Petugas menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE), pelanggaran bisa terekam kamera tanpa si pengendara sadar. Dan jika tidak dibayar atau ditindaklanjuti, otomatis akan menghambat proses administrasi, termasuk perpanjangan STNK.

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Sejak diberlakukannya sistem ETLE nasional berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE, pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi melalui SMS atau surat yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Masalahnya, masih banyak masyarakat — terutama yang berusia lanjut atau tinggal di daerah — tidak paham prosedur ini.

Menurut Yosep Wahyudi, SH., MH., pengamat hukum lalu lintas:

“ETLE adalah langkah modern dalam penegakan hukum, tapi transisi ini harus dibarengi edukasi publik yang masif. Banyak masyarakat tidak tahu bahwa surat tilang bisa nyangkut di alamat lama, atau bahkan tidak tahu cara membayar secara online.”

Dalam kasus si bapak tadi, ternyata motor atas nama anaknya, tapi STNK masih dipakai dia. Sang anak sudah pindah alamat, dan surat pemberitahuan ETLE tidak pernah sampai ke tangan si bapak. Akhirnya, petugas biro jasa menyarankan untuk menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu sebelum bisa memperpanjang STNK.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

Cerita si bapak tua ini jadi tamparan buat saya sendiri — dan mungkin untuk kita semua. Jangan anggap enteng sistem tilang elektronik. Walaupun tidak ditilang secara langsung, kamera jalanan kini menjadi saksi yang tak bisa disangkal.

Periksa status kendaraan Anda secara berkala, pastikan tidak ada tunggakan ETLE. Jika ada, segera selesaikan lewat situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data atau datang ke Satlantas setempat.

Jangan tunggu saat penting seperti perpanjang STNK baru panik.
Taat hukum bukan cuma soal disiplin, tapi juga soal menghargai sesama pengguna jalan.

Post a Comment

أحدث أقدم