Niat saya pagi ini cuma satu: urus perpanjangan STNK biar cepat selesai dan bisa lanjut kerja. Tapi semua berubah saat saya melihat seorang bapak tua kebingungan di pojok kantor biro jasa. Tangannya gemetar pegang berkas, wajahnya penuh cemas. Ternyata dia ‘terhalang’ sistem e-Tilang. Dan saat itu saya sadar: sistem hukum sekarang benar-benar tak bisa dihindari
Pengalaman Pribadi:
Saya datang ke sebuah biro jasa di kawasan Jakarta Timur
untuk memperpanjang STNK mobil pribadi. Sembari menunggu antrean, saya
memperhatikan seorang pria berusia sekitar 60-an tahun sedang berbicara
terbata-bata kepada petugas biro.
Dia ingin memperpanjang STNK motornya yang sudah jatuh
tempo. Namun saat datanya dicek, muncul catatan e-Tilang yang belum
diselesaikan. Si bapak kaget. Dia bahkan tidak tahu kapan dan di mana
pelanggaran itu terjadi. Katanya, “Saya enggak pernah ditilang, Pak. Saya mah
cuma ke pasar sama ke masjid aja…”
Petugas menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE), pelanggaran bisa terekam kamera tanpa si pengendara sadar. Dan jika tidak dibayar atau ditindaklanjuti, otomatis akan menghambat proses administrasi, termasuk perpanjangan STNK.
Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan
Sejak diberlakukannya sistem ETLE nasional
berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dengan ETLE, pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi melalui SMS atau
surat yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Masalahnya, masih banyak
masyarakat — terutama yang berusia lanjut atau tinggal di daerah — tidak paham
prosedur ini.
Menurut Yosep Wahyudi, SH., MH., pengamat hukum lalu
lintas:
“ETLE adalah langkah modern dalam penegakan hukum, tapi
transisi ini harus dibarengi edukasi publik yang masif. Banyak masyarakat tidak
tahu bahwa surat tilang bisa nyangkut di alamat lama, atau bahkan tidak tahu
cara membayar secara online.”
Dalam kasus si bapak tadi, ternyata motor atas nama anaknya,
tapi STNK masih dipakai dia. Sang anak sudah pindah alamat, dan surat
pemberitahuan ETLE tidak pernah sampai ke tangan si bapak. Akhirnya, petugas
biro jasa menyarankan untuk menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu sebelum
bisa memperpanjang STNK.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Cerita si bapak tua ini jadi tamparan buat saya sendiri —
dan mungkin untuk kita semua. Jangan anggap enteng sistem tilang elektronik.
Walaupun tidak ditilang secara langsung, kamera jalanan kini menjadi saksi yang
tak bisa disangkal.
Periksa status kendaraan Anda secara berkala, pastikan
tidak ada tunggakan ETLE. Jika ada, segera selesaikan lewat situs resmi
https://etle-pmj.info/id/check-data atau datang ke Satlantas setempat.
Jangan tunggu saat penting seperti perpanjang STNK baru
panik.
Taat hukum bukan cuma soal disiplin, tapi juga soal menghargai sesama
pengguna jalan.
إرسال تعليق