Bayangkan kamu menikah dengan cinta sejati pasangan yang
selama ini kamu impikan. Hari-hari awal penuh kebahagiaan, semuanya terasa
sempurna. Tapi, beberapa tahun kemudian, usaha bangkrut, utang menumpuk, dan
pasanganmu terlibat dalam sengketa hukum. Saat itu, kamu baru sadar: semua
harta yang kamu miliki ikut disita karena tidak ada batas hukum yang
memisahkan.
Lalu kamu bertanya: Kenapa dulu kami tidak membuat perjanjian perkawinan?
Kisah Nyata: Cinta, Harta, dan Kehilangan
Tika dan Joko menikah muda, sama-sama membangun bisnis
kecil-kecilan yang akhirnya sukses besar. Tapi ketika Joko mengambil pinjaman
besar tanpa sepengetahuan Tika, bisnis itu ambruk. Karena tidak ada perjanjian
perkawinan, harta yang dibangun bersama termasuk rumah atas nama Tika ikut
disita oleh pihak kreditur.
“Saya bahkan tidak tanda tangan kontraknya, tapi rumah saya
tetap disita. Semua karena kami tidak buat perjanjian pra nikah,” ujar Tika
dalam sebuah wawancara.
Mereka akhirnya bercerai, dan Tika memulai semuanya dari nol. Dari sini kita belajar, bahwa perjanjian perkawinan bukan berarti tidak percaya, tapi justru bentuk perlindungan dua arah.
Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?
Apa Itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan atau prenup adalah kesepakatan
tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum menikah, dan kini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga bisa dibuat
setelah menikah, dikenal dengan istilah perjanjian pasca nikah.
Hal-hal yang bisa diatur dalam perjanjian ini meliputi:
1) Pemisahan
atau penggabungan harta (sebelum dan selama perkawinan).
2) Pengaturan
hutang piutang pribadi.
3) Kepemilikan
aset tertentu.
4) Pengelolaan
penghasilan.
5) Hak
waris anak dari pernikahan campuran.
Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,
perjanjian ini harus dibuat secara tertulis, disahkan oleh notaris, dan
dicatatkan di KUA atau catatan sipil.
Pandangan Ahli: Bukan Soal Cinta, Tapi Perlindungan
Dr. Intan Savitri, SH, M.Kn, seorang ahli hukum
perdata, mengatakan:
“Di Indonesia, masih banyak pasangan yang menganggap perjanjian perkawinan itu merusak romantisme. Padahal, ini adalah salah satu bentuk kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak masing-masing.”
Ia menambahkan, di zaman modern ini, banyak pasangan bekerja
dan menghasilkan secara mandiri. Tanpa perjanjian yang jelas, bisa timbul
masalah saat ada konflik atau perceraian.
Mengapa Ini Jadi Tren di Kalangan Muda dan Publik Figur?
Banyak artis dan pengusaha muda kini memilih membuat
perjanjian perkawinan sebelum menikah, terutama mereka yang punya aset atau
karier yang sudah mapan. Ini bukan soal curiga, tapi agar masing-masing pihak
tetap terlindungi secara hukum, bahkan ketika cinta diuji.
Kasus seperti Raisa & Hamish, Maudy Ayunda,
hingga beberapa pengusaha muda Indonesia telah membuka mata publik bahwa
perjanjian ini adalah bagian dari perencanaan pernikahan yang sehat.
Cinta memang pondasi dalam pernikahan, tapi jangan lupa
membangun dinding hukumnya. Perjanjian perkawinan bukan bukti ketidakpercayaan,
tapi langkah bijak untuk melindungi cinta dari persoalan dunia nyata.
Sedang merencanakan pernikahan? Pertimbangkan membuat
perjanjian perkawinan bersama notaris terpercaya.
Bagikan tulisan ini ke sahabat, saudara, atau siapa pun yang sedang menuju
pelaminan. Karena perlindungan di awal bisa mencegah kerugian besar di akhir.
إرسال تعليق