Cinta Saja Tak Cukup: Mengapa Perjanjian Perkawinan Bisa Menyelamatkan Masa Depanmu

Bayangkan kamu menikah dengan cinta sejati  pasangan yang selama ini kamu impikan. Hari-hari awal penuh kebahagiaan, semuanya terasa sempurna. Tapi, beberapa tahun kemudian, usaha bangkrut, utang menumpuk, dan pasanganmu terlibat dalam sengketa hukum. Saat itu, kamu baru sadar: semua harta yang kamu miliki ikut disita karena tidak ada batas hukum yang memisahkan.
Lalu kamu bertanya: Kenapa dulu kami tidak membuat perjanjian perkawinan?

Kisah Nyata: Cinta, Harta, dan Kehilangan

Tika dan Joko menikah muda, sama-sama membangun bisnis kecil-kecilan yang akhirnya sukses besar. Tapi ketika Joko mengambil pinjaman besar tanpa sepengetahuan Tika, bisnis itu ambruk. Karena tidak ada perjanjian perkawinan, harta yang dibangun bersama  termasuk rumah atas nama Tika  ikut disita oleh pihak kreditur.

“Saya bahkan tidak tanda tangan kontraknya, tapi rumah saya tetap disita. Semua karena kami tidak buat perjanjian pra nikah,” ujar Tika dalam sebuah wawancara.

Mereka akhirnya bercerai, dan Tika memulai semuanya dari nol. Dari sini kita belajar, bahwa perjanjian perkawinan bukan berarti tidak percaya, tapi justru bentuk perlindungan dua arah.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru? 

Apa Itu Perjanjian Perkawinan?

Perjanjian perkawinan atau prenup adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum menikah, dan kini  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015  juga bisa dibuat setelah menikah, dikenal dengan istilah perjanjian pasca nikah.

Hal-hal yang bisa diatur dalam perjanjian ini meliputi:

1)       Pemisahan atau penggabungan harta (sebelum dan selama perkawinan).

2)       Pengaturan hutang piutang pribadi.

3)       Kepemilikan aset tertentu.

4)       Pengelolaan penghasilan.

5)       Hak waris anak dari pernikahan campuran.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis, disahkan oleh notaris, dan dicatatkan di KUA atau catatan sipil.

 Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Pandangan Ahli: Bukan Soal Cinta, Tapi Perlindungan

Dr. Intan Savitri, SH, M.Kn, seorang ahli hukum perdata, mengatakan:

“Di Indonesia, masih banyak pasangan yang menganggap perjanjian perkawinan itu merusak romantisme. Padahal, ini adalah salah satu bentuk kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak masing-masing.”

Ia menambahkan, di zaman modern ini, banyak pasangan bekerja dan menghasilkan secara mandiri. Tanpa perjanjian yang jelas, bisa timbul masalah saat ada konflik atau perceraian.

Mengapa Ini Jadi Tren di Kalangan Muda dan Publik Figur?

Banyak artis dan pengusaha muda kini memilih membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, terutama mereka yang punya aset atau karier yang sudah mapan. Ini bukan soal curiga, tapi agar masing-masing pihak tetap terlindungi secara hukum, bahkan ketika cinta diuji.

Kasus seperti Raisa & Hamish, Maudy Ayunda, hingga beberapa pengusaha muda Indonesia telah membuka mata publik bahwa perjanjian ini adalah bagian dari perencanaan pernikahan yang sehat.

Cinta memang pondasi dalam pernikahan, tapi jangan lupa membangun dinding hukumnya. Perjanjian perkawinan bukan bukti ketidakpercayaan, tapi langkah bijak untuk melindungi cinta dari persoalan dunia nyata.

Sedang merencanakan pernikahan? Pertimbangkan membuat perjanjian perkawinan bersama notaris terpercaya.
Bagikan tulisan ini ke sahabat, saudara, atau siapa pun yang sedang menuju pelaminan. Karena perlindungan di awal bisa mencegah kerugian besar di akhir.

 


Post a Comment

أحدث أقدم