Cinta Lewat WhatsApp, Rumah Tangga Orang Lain Jadi Korban: Apakah Bisa Dipenjara?

Pagi-pagi, seorang istri membuka ponsel suaminya dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengguncang dunianya. Bukan hanya pesan manis dari wanita lain, tapi juga janji-janji, curhat panjang, dan bahkan rencana untuk bertemu diam-diam.

Rasanya seperti ditusuk dari belakang. Tapi sang suami berdalih, "Kami hanya berteman, tidak ada hubungan fisik."
Lalu si istri bertanya dalam tangis: Apakah mengganggu rumah tangga orang lain lewat WhatsApp bisa dipidanakan?

Kisah Nyata: Chat Mesra yang Menghancurkan Rumah Tangga

Dina, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, mengalami hal ini tahun lalu. Ia mencurigai suaminya yang mulai sering menyembunyikan ponsel dan keluar rumah malam-malam dengan alasan "meeting dadakan". Setelah diam-diam membuka WhatsApp suaminya, Dina menemukan bahwa suaminya menjalin komunikasi intens dengan seorang rekan kerja wanita bernama Nia.

“Isi chat-nya seperti orang pacaran. Saling panggil ‘sayang’, bahkan pernah bilang ‘aku kangen’. Saya langsung syok, karena kami baru saja selesai renovasi rumah bersama,” ujar Dina.

Setelah dikonfrontasi, suaminya mengaku belum pernah selingkuh secara fisik, hanya "chatting-an iseng". Tapi bagi Dina, keretakan sudah terjadi. Ia melaporkan Nia atas tuduhan mengganggu rumah tangga orang lain.

Baca Juga : Revisi KUHAP: Akhir dari Peradilan Kolot, atau Awal Masalah Peradilan Baru?

Apakah Ada Dasar Hukumnya?

Dalam hukum Indonesia, memang belum ada pasal yang secara eksplisit menyebut "mengganggu rumah tangga lewat WhatsApp", namun beberapa pasal bisa digunakan secara strategis untuk menjerat pelaku, tergantung bukti dan konteks.

  1. Pasal 284 KUHP
    Mengatur tentang perzinahan, namun hanya berlaku jika hubungan fisik (seksual) sudah terjadi dan salah satu atau kedua pihak masih dalam ikatan pernikahan.
    Masalah: Chat mesra belum cukup kuat untuk dianggap zina.
  2. Pasal 335 KUHP (Pemaksaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan)
    Bisa digunakan jika komunikasi tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa tidak nyaman, atau gangguan serius dalam rumah tangga korban.
  3. Pasal 29 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
    Jika pesan bernada ancaman atau berisi konten asusila, bisa dikenai pidana karena mengirimkan informasi elektronik yang mengandung ancaman atau pelecehan.
  4. Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT
    Dalam konteks KDRT psikologis, jika seorang pihak dalam rumah tangga menderita tekanan akibat pihak ketiga, ini bisa menjadi dasar hukum untuk laporan lanjutan.

Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI:

"Dalam praktik hukum, chat mesra bisa menjadi alat bukti pendukung untuk membuktikan niat jahat atau hubungan terlarang, namun sulit jadi dasar tunggal kecuali ada pengakuan atau bukti pelengkap."

Baca Juga : Advokat Dipinggirkan? RUU KUHAP dan Ancaman Bisu bagi Pembela Keadilan

Fakta: Banyak Rumah Tangga Hancur Karena Digital Affair

Istilah emotional affair atau perselingkuhan emosional kini makin umum terjadi. Berdasarkan survei Komnas Perempuan 2023:

1)       34% wanita mengaku pasangan mereka selingkuh secara digital.

2)       82% dari kasus itu tidak pernah sampai ke hubungan fisik, tapi tetap menyebabkan perceraian.

Faktanya, meski tidak ada sentuhan, chat yang intens, menggoda, dan membangun ikatan di luar pasangan resmi tetap bisa merusak pernikahan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Jika kamu jadi korban:

1)       Kumpulkan bukti: screenshot percakapan, waktu, isi pesan, dan respon pasanganmu.

2)       Konsultasi hukum: kunjungi LBH atau pengacara keluarga.

3)       Lapor jika perlu: ke polisi atau Komnas Perempuan jika tekanan psikologis sudah membahayakan.

4)       Pertimbangkan mediasi: jika masih ingin mempertahankan rumah tangga, cari bantuan mediator keluarga atau konselor pernikahan.

Cinta tidak harus dimulai dengan sentuhan. Bahkan, cinta yang dimulai dari layar ponsel bisa jauh lebih membahayakan, karena tak terlihat, tak terasa, tapi perlahan merusak dari dalam. Jangan anggap enteng chat yang melanggar batas.

 Jika kamu merasa rumah tanggamu terganggu karena pihak ketiga di dunia maya, kamu tidak sendiri. Suaramu sah, hakmu dilindungi.
 Bagikan tulisan ini agar lebih banyak orang sadar bahwa perselingkuhan digital adalah kenyataan yang bisa dan perlu dilawan.

Post a Comment

أحدث أقدم